KY Tindaklanjuti Laporan Vonis Hakim terhadap Korban Perkosaan di Jambi

Indriyani Astuti
04/8/2018 19:00
KY Tindaklanjuti Laporan Vonis Hakim terhadap Korban Perkosaan di Jambi
(ILUSTRASI--MI/RAMDANI)

KOMISI Yudisial (KY) akan segera menindaklanjuti laporan dari banyak pihak terkait putusan majelis hakim yang diketuai hakim Rais Torodji di Pengadilan Negeri Muarabulian, Kabupaten Batanghari, Jambi, terhadap WA, remaja putri korban perkosaan yang didakwa melakukan aborsi.

Wakil Ketua KY Sukma Violetta menuturkan telah ada laporan dari lembaga swadaya masyarakat yaitu Lembaga Bantuan Hukum Asosiasi Perempuan Indonesia untuk Keadilan (LBH APIK), Institute of Criminal Justice Reform (ICJR) dan LSM lainnya.

"LSM itu sudah melaporkan majelis hakim perkara tersebut ke KY minggu lalu," ujar Sukma ketika dihubungi, Sabtu (4/8).

Sukma menyampaikan KY akan melakukan analisis, memeriksa saksi-saksi dan mengumpulkan bukti-bukti untuk menindaklanjuti laporan tersebut. Apabila memenuhi persyarakat, maka akan dilakukan pemeriksaan terhadap majelis hakim yang bersangkutan.

Seperti yang telah diberitakan oleh Media Indonesia, dalam kasus itu, WA, 15, dijatuhkan hukuman elama 6 bulan dan wajib menjalani pelatihan kerja 3 bulan karena melakukan aborsi sebagai korban perkosaan.  

Sementara AS, 18, pelaku perkosaan yang merupakan kakak kandung korban juga mendapatkan hukuman 2 tahun penjara dan pelatihan kerja selama 3 bulan. Sejumlah pihak menganggap hukum tersebut belum memenuhi keadilan.

Ketika diminta tanggapan soal itu, Sukma menegaskan KY tidak  dalam posisi mengomentari putusan hakim. Tetapi apabila ada putusan hakim yang tidak sesuai menurut masyarakat, KY akan memeriksanya.

Di lain pihak, Kementerian Pembedayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) menyayangkan putusan Pengadilan Negeri Muarabulian, Provinsi Jambi yang menjatuhkan vonis pada dua orang remaja AS (18) dan WA (15).

Mereka merupakan kakak beradik. AS yang merupakan kakak, didakwa dengan pasal pencabulan di bawah umur. Sedang WA didakwa sebagai pelaku aborsi atau pengguguran kandungan dengan ancaman hukuman dua tahun penjara.

Menurut sekretaris menteri PPPA Pribudiarta Nur Sitepu, justru orang tua sebagai orang terdekat yang seharusnya mendapatkan hukuman pidana. Dari hasil pendampingan Kementerian PPPA diketahui bahwa WA mengungurkan kandungannya atas desakan dari orang tuanya.

"Sesuai UU Perlindungan Anak seharusnya tidak seperti itu. Harus dilihat kembali keputusan pengadilan. Keluarga yang seharusnya dianggap lalai," tegas Pri.

Kementerian PPPA menilai odang tua yang meminta WA mengugurkan kandungan, seharusnya terkena ancaman pidana empat tahun.

Selain itu, Pri mengatakan karena WA masih berusia belia, maka harus dengan sistem peradilan anak. Sedangkan kakak WA yakni AS dapat dijatuhi sanksi pidana 15 tahun dan denda Rp 5 Miliar karena melakukan pemerkosaan terhadap anak di bawah umur menurut UU Perlindungan Anak.

Hingga saat ini, Kementerian PPPA terus melakukan pendampingan terhadap WA melalui Pusat Pelayanan Terpadu Perempuan dan Anak untuk trauma healing. (OL-1)

 



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya