Headline
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Kumpulan Berita DPR RI
MAHKAMAH Agung didesak untuk segera mengambil sikap terkait vonis majelis hakim Pengadilan Negeri Muarabulian, Kabupaten Batanghari, Jambi, terhadap WA, remaja putri korban perkosaan yang didakwa melakukan aborsi.
Dalam kasus itu, WA, 15, dijatuhkan hukuman selama 6 bulan dan wajib menjalani pelatihan kerja 3 bulan. Sementara AS, 18, pelaku perkosaan yang merupakan kakak kandung korban juga diganjar hukuman 2 tahun penjara dan pelatihan kerja selama 3 bulan.
Peneliti Pusat Studi Hukum dan Kebijakan Indonesia (PSHK) Miko Ginting kepada Media Indonesia, Jumat (3/8), mengatakan amar putusan yang diberikan hakim sangat keliru.
"Saya kira vonis itu tidak tepat karena kita bisa merujuk Undang-Undang tentang kesehatan, misalnya, ada turunan PP soal aborsi yang bisa dilakukan dalam kondisi ketika menjadi korban perkosaan. Dan itu dimungkinkan dalam hukum," katanya.
Menurut dia, apabila memang benar telah terjadi aborsi yang disebabkan kasus perkosaan, sejatinya negara hadir untuk menyediakan aborsi aman. Pemidanaan pun dianggap bukan solusi karena prinsipnya negara harus berada dalam posisi melindungi korban.
"Apalagi MA sudah mengeluarkan peraturan terkait pedoman hakim menangani kasus yang berkaitan dengan perempuan. Seharusnya peraturan MA itu dijadikan acuan bagi majelis hakim dalam memutus perkara ini," tandasnya. (OL-1)
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved