Headline
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Kumpulan Berita DPR RI
VONIS terhadap remaja korban perkosaan yang didakwa melakukan aborsi di Jambi, semakin menegaskan bahwa keadilan hukum masih jauh panggang dari api. Mahkamah Agung pun perlu mengambil sikap demi mereformasi sistem peradilan pidana di Tanah Air.
Peneliti Pusat Studi Hukum dan Kebijakan Indonesia (PSHK) Miko Ginting kepada Media Indonesia, Jumat (3/8), mengemukakan tujuan reformasi di bidang hukum itu agar nantinya sistem peradilan pidana menjadi lebih sensitif terhadap korban.
"Apalagi kasus perkosaan, kan adalah korbannya yang berada dalam konteks rentan dan kemudian kasus perkosaan itu didominasi oleh relasi kuasa," ujar Miko.
Di sisi lain, sambung dia, ke depannya MA juga penting merespons dengan mengadili perkara tersebut ke tingkat banding. Perlu pula diperhatikan bahwa kondisi tersebut bukan sekadar hitam putih hukum, namun ada kondisi-kondisi tertentu yang tetap mengutamakan perlindungan terhadap korban.
"Saya kira memang ini waktu yang tepat untuk mereformasi sistem peradilan pidana kita. Kalau kita baca sebenarnya teks-teks pembahasan, terutama UU Nomor 8 Tahun 1981 tentang KUHAP jelas sekali disebutkan bahwa saksi korban itu belum saatnya diakui."
Majelis hakim Pengadilan Negeri Muarabulian, Kabupaten Batanghari, Jambi, mendakwa WA, 15, korban perkosaan yang melakukan aborsi dengan hukuman 6 bulan penjara dan wajib menjalani pelatihan kerja 3 bulan. Sementara AS, 18, pelaku perkosaan yang merupakan kakak kandung korban juga diganjar hukuman 2 tahun penjara dan pelatihan kerja selama 3 bulan.
Menurut dia, apabila memang benar telah terjadi aborsi yang disebabkan kasus perkosaan, sejatinya negara hadir untuk menyediakan aborsi aman. Pemidanaan pun dianggap bukan solusi karena prinsipnya negara harus berada dalam posisi melindungi korban.
"Apalagi MA sudah mengeluarkan peraturan terkait pedoman hakim menangani kasus yang berkaitan dengan perempuan. Seharusnya peraturan MA itu dijadikan acuan bagi majelis hakim dalam memutus perkara ini," tandasnya. (OL-1)
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved