KPK Tunggu Pelaporan Harta Kekayaan Pasangan Calon Presiden

M Taufan SP Bustan
03/8/2018 21:05
KPK Tunggu Pelaporan Harta Kekayaan Pasangan Calon Presiden
(MI/ROMMY PUJIANTO )

DIREKTUR Pendaftaran dan Pemeriksaan LHKPN Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Cahya Hardianto Harefa mengaku, pihaknya sampai saat ini masih menunggu calon presiden dan calon wakil presiden untuk melaporkan harta kekayaannya sebelum pendaftaran Pemilihan Presiden (Pilpres) 2019 di Komisi Pemiliah Umum dilakukan.

Menurutnya, tim di KPK akan siap melayani pelaporan yang dilakukan pasangan calon, baik melalui online atau pun mendatangi langsung Gedung KPK di Jakarta Selatan.

“Kami menunggu dan siap melayani,” terang Cahya kepada sejumlah jurnalis di ruang press room KPK Jakarta Selatan, Jumat (3/8).

Dia menyebutkan, jika ingin melaporkan melalui jalur online pasangan calon presiden dan wakil presiden bisa melalui laman elhkpn.kpk.go.id atau bisa langsung menyambangi kantor KPK.

“Dari 4 Agustus kami tunggu. Laman website pelaporan online silakan dicatat,” tegas Cahya.

Selain memberikan laman website pendaftaran secara online, KPK lanjutnya, juga akan membantu untuk memberikan username dan password kepada pelapor.

“Kami akan memfasilitasi termasuk nanti diberikan nomor telepon mau pun kontak WhatsApp sehingga mempermudah pelapor,” tandas Cahya.

Sebagaimana diberitakan, ketentuan pelaporan LHKPN para capres dan cawapres sendiri tertuang dalam Pasal 5 huruf f Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2008 tentang LHKPN.

Pelaporan LHKPN juga menjadi salah satu syarat yang harus dipenuhi oleh capres dan cawapres untuk mengikut Pilpres 2019 mendatang.

Juru bicara KPK Febri Dianysah menambahkan, KPK sangat berharap para pasangan calon presiden dan wakil presiden bisa dengan segera melaporkan harta kekayaannya sebelum tanggal 10 Agustus 2018.

“Usahakan bisa secepatnya karena ada proses verifikasi juga yang harus dilakukan di KPK. Apalagi tanggal 10 itu kan terakhir waktu pendaftaran di KPU,” imbuh Febri. (OL-1)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya