KPK Sidik Enam Dugaan Korupsi Proyek dari PT NKE

M Taufan SP Bustan
03/8/2018 20:05
KPK Sidik Enam Dugaan Korupsi Proyek dari PT NKE
(ANTARA FOTO/Wahyu Putro A)

KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mengembangkan kasus dugaan korupsi yang dilakukan PT Nusa Konstruksi Enjineering (NKE).

Perusahaan yang sebelumnya bernama PT Duta Graha Indah itu saat ini telah ditetakan sebagai tersangka dan kini kembali diduga terlibat dalam enam dugaan korupsi proyek berbeda.

Juru bicara KPK Febri Diansyah menerangkan, berdasarkan hasil pengembangan penyidikan dari tersangka pihak korporasi diketahui ada enam dugaan proyek juga yang dikorupsi.

Di mana, lanjutnya, dugaan korupsi terhadap pembangunan Gedung RS Pendidikan di Universitas Mataram, pembangunan Gedung BP2IP di Surabaya, pembangunan gedung RSUD di Kabupaten Dharmasraya, pembangunan Gedung Cardiac di RS Adam Malik Medan, Sumatera Utara, pembangunan paviliun di RS Adam Malik Medan, dan proyek pembangunan Gedung RS inspeksi tropis di Surabaya.

“Enam dugaan proyek yang dikorupsi itu saat ini sedang disidik,” tegas Febri di Gedung KPK, Jakarta Selatan, Jumat (3/8).

Dalam pengembangan kasus ini, KPK terus berusaha untuk memaksimalkan pengembalian kerugian keuangan negara yang telah terjadi.

“Oleh karena itu KPK berharap pihak perusahaan dalam hal ini NKE kooperatof dengan proses hukum yang ada. Termasuk dalam membayar kerugian negara yang terjadi,” tandas Febri.

Sebagaimana diberitakan, PT NKE ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi pembangunan RS Pendidikan Khusus Penyakit Infeksi dan Pariwisata Universitas Udayana Tahun Anggaran 2009-2010.

Penetapan PT DGI sebagai tersangka merupakan pengembangan penyidikan perkara yang sama dengan tersangka Dudung Purwadi, Direktur Utama PT DGI dan Made Meregawa, pejabat pembuat komitmen.

PT DGI melalui Dudung diduga telah melakukan perbuatan melawan hukum dan menyalahgunakan wewenang untuk memperkaya diri sendiri atau orang lain, atau suatu korporasi terkait pembangunan RS Pendidikan Khusus Penyakit Infeksi dan Pariwisata Universitas Udayana.

Dari nilai proyek Rp138 miliar, diduga terjadi kerugian negara sebesar Rp25 miliar dalam pelaksanaan proyek tersebut. (OL-1)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya