KPK Perpanjang Penahanan Bupati Nonaktif Tulungagung

M Taufan SP Bustan
03/8/2018 19:25
KPK Perpanjang Penahanan Bupati Nonaktif Tulungagung
(ANTARA FOTO/Reno Esnir)

PENAHANAN Bupati nonaktif Tulungagung Syahri Mulyo diperpanjang. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pun mengakui, perpanjangan penahanan itu dilakukan selama 30 hari ke depan.

"Terhitung sejak 9 Agustus hingga 7 September 2018 mendatang,” terang juru bicara KPK, Febri Diansyah, di Gedung KPK Jakarta Selatan, Jumat (3/8).

Menurutnya, perpanjangan penahanan tersebut dikeluarkan penyidik hari ini sebagaimana kaitannya dengan dugaan suap proyek pekerjaan di Pemkab Tulungagung dan Kota Blitar.

"Selain Syahri hari ini juga penyidik memperpanjang penahanan tersangka lainnya. Yakni, Agung Prayitno dan Sutrisno selaku Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Pemkab Tulungagung. Keduanya diperpanjang penahanannya hingga 4 September 2018," tandas Febri.

KPK sebelumnya telah menetapkan Syahri Mulyo dan Wali Kota Blitar M Samanhudi Anwar sebagai tersangka karena diduga telah menerima hadiah atau janji terkait sejumlah proyek di daerah kepemimpinannya masing-masing.

Berdasarkan hasil penyidikan, KPK menyebutkan bahwa keduanya terlibat dalam perkara yang berbeda dengan satu terduga pemberi hadiah atau janji, yaitu Susilo Prabowo.

Susilo sendiri merupakan pihak kontraktor yang diduga memberi hadiah atau janji kepada keduanya terkait sejumlah proyek di dua daerah tersebut.

Di Tulungagung, Susilo diduga memberikan hadiah atau janji sebesar Rp1 miliar kepada Syahri melalui pihak swasta Agung Prayitno. Diduga pemberian tersebut terkait fee proyek-proyek pembangunan infrastruktur peningkatan jalan pada Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Tulungagung.

Sementara itu, di Blitar, KPK menduga Samanhudi juga menerima pemberian dari Susilo melalui pihak swasta bernama Bambang Purnomo sekitar Rp1,5 miliar terkait izin proyek-proyek pembangunan sekolah lanjutan pertama di Blitar dengan nilai kontrak Rp23 miliar. (OL-1)

 



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya