TNI Jadi Sekjen KPK, JK: Bisa Saja, tapi Bukan Tentara Aktif

Dheri Agriesta
08/5/2015 00:00
TNI Jadi Sekjen KPK, JK: Bisa Saja, tapi Bukan Tentara Aktif
(--(ANTARA/Rosa Panggabean))
PANGLIMA TNI Jenderal Moeldoko mengaku prajurit TNI telah diminta langsung oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengisi jabatan Sekretaris Jenderal KPK. Wakil Presiden Jusuf Kalla menyebut hal itu bisa saja terjadi dengan beberapa syarat.

"Itu bisa saja tapi ada aturannya juga. kalau sekjen (tentara) yang aktif tidak boleh," kata JK di Istana Wakil Presiden, Jalan Medan Merdeka Selatan, Jakarta Pusat, Jumat (8/5/2015).

Dalam Undang-Undang, tentara aktif hanya boleh menduduki posisi di beberapa lembaga, seperti Departemen Pertahanan dan Lembaga Ketahanan Nasional (Lemhanas). Sedangkan di lembaga lain, tentara aktif tak diperkenankan untuk menjabati posisi tertentu.

Namun, bukan berarti tak ada cara untuk tentara mengisi posisi Sekjen KPK. JK menyebut, tentara yang sudah pensiun dan disipilkan dapat menduduki posisi itu.

"Tapi, kalau dia sudah pensiun kemudian disipilkan ya boleh. Jadi, KPK juga termasuk bukan yang tentara aktif untuk masuk, itu UU mengatakan begitu," kata pria asal Makassar itu.

Sebelumnya, Plt Pimpinan KPK menyebut kemungkinan TNI mengisi posisi Sekjen KPK, namun hal ini masih sdbatas wacana. Saat ini, posisi Sekjen KPK masih dijabat Himawan Adinegoro yang dilantik pada 27 Oktober 2014. Himawan diketahui pernah menjadi pejabat di Badan Standardisasi Nasional (BSN).

Diketahui, Moeldoko mengaku dimintai secara langsung oleh pihak KPK agar prajuritnya mengisi jabatan Sekretaris Jenderal (Sekjen) di lembaga antikorupsi itu. Moeldoko menyatakan siap untuk menindaklanjuti permintaan tersebut.

"Tidak ada permintaan dari KPK agar anggota saya menjadi penyidik dalam KPK, namun yang saya tahu hanya untuk mengisi jabatan sekjen," kata Moeldoko kepada wartawan usai memberikan pengarahan kepada sejumlah prajurit TNI-Polri di Kupang, Nusa Tenggara Timur, Kamis 7 Mei seperti ditulis Antara.

Moeldoko menjelaskan TNI memberikan kesempatan bagi anggotanya untuk masuk dalam kepengurusan KPK. Namun, menurutnya, prajurit yang jadi bagian dari KPK wajib mengundurkan diri dari TNI atau pensiun.

"Ini kan demi kepentingan negara. Jika negara meminta, maka semua prajurit TNI harus siap menjadi bagian dari lembaga itu (KPK) sesuai dengan syarat-syarat yang ditentukan," tambahnya.(Q-1)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Admin
Berita Lainnya