Headline
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Kumpulan Berita DPR RI
MENTERI Sosial Idrus Marham diduga terlibat dalam kasus suap proyek pembangunan Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) Riau-1 di Provinsi Riau.
Berdasarkan hasil indentifikasi yang dilakukan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melalui rekaman CCTV yang disita di sejumlah tempat memperlihatkan sejumlah pertemuan antara Idrus bersama Direktur Utama PLN Sofyan Basir dan dua tersangka yakni Eni Maulani Saragih dan Johannes B Kotjo.
Juru bicara KPK Febri Diansyah mengaku, KPK memang telah menduga. Oleh karena itu, penyidikan lebih lanjut perlu dilakukan sehingga memperkuat dugaan tersebut.
“Ada pertemuan yang dilakukan di rumah Sofyan dan kantor Sofyan berdasarkan hasil rekaman CCTV yang disita penyidik,” terang Febri kepada sejumlah jurnalis di Gedung KPK Jakarta Selatan, Jumat (3/8).
Oleh karena itu, lanjutnya, penyidik akan melakukan klarifikasi atas rekaman CCTV tersebut kepada yang bersangkutan.
"Pasti akan diklarifikasi yah," tegas Febri.
Sampai saat ini, penyidik KPK pun belum bisa menguraikan seperti apa keterlibatan Idrus bersama Sofyan dalam kasus dugaan suap PLTU-1 Riau tersebut.
Termasuk halnya, apa tujuan dari sejumlah pertemuan yang dilakukan antara Mensos dan Dirut Utama PLN Persero itu.
"Yang pasti pemeriksaan masih akan dilakukan terhadap keduanya. Nati kita jadwalkan kembali pemeriksaan keduanya sebagai saksi," tandas Febri.
Sebelumnya, Idrus telah dua kali menjalani pemeriksaan sebegai saksi terkait kasus PLTU Riau-1 di KPK. Tidak hanya itu, Sofyan pun juga telah diperiksa sebagai saksi.
Sebagaimana diberitakan, dalam kasus ini KPK menetapkan Wakil Ketua Komisi VII Eni Maulani Saragih sebagai tersangka kasus suap terkait kesepakatan kontrak kerja sama pembangunan PLTU Riau-1 di Provinsi Riau.
Eni diduga menerima suap sebesar Rp500 juta yang merupakan bagian dari commitment fee 2,5% dari nilai proyek kontrak kerja sama pembangunan PLTU Riau-1.
Fee tersebut diberikan oleh Johannes Budisutrisno Kotjo, sebagai pemegang saham Blackgold Natural Resources Limited.
Diduga, suap diberikan agar proses penandatanganan kerja sama terkait pembangunan PLTU Riau-1 berjalan mulus.
KPK pun menduga penerimaan suap sebesar Rp500 juta itu merupakan penerimaan keempat dari Johannes.
Total nilai suap yang diberikan Johannes kepada Eni sebesar Rp4,8 miliar.
Tahap pertama uang suap diberikan pada Desember 2017 sebesar Rp2 miliar. Kedua, pada Maret 2018 sebesar Rp 2 miliar dan ketiga pada 8 Juni 2018 sebesar Rp300 juta. (OL-1)
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved