KPK Tegaskan TNI bukan untuk Posisi Penyidik

Meilikhah
08/5/2015 00:00
KPK Tegaskan TNI bukan untuk Posisi Penyidik
(ANTARA FOTO/Reno Esnir)
KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) mengamini jika TNI bisa memberikan kontribusinya aktif di lembaga antirasuah. Namun KPK memastikan jabatan yang akan diduduki TNI bukanlah pada posisi penyidik.

Kepala Bagian Pemberitaan KPK Priharsa Nugraha menyebutkan wacana TNI bergabung dengan KPK bukanlah hal baru. Ia mengulas sudah ada nota kesepahaman dari dua pihak yang salah satu isinya KPK diperkenankan menerima bantuan sumber daya dari lembaga lain. Tapi bukan dari TNI jika anggota yang diperbantukan masih aktif sebagai perwira.

"TNI bukan penyidik. Ada regulasi tertentu dan TNI punya ketentuan. Saat dia aktif, dia bisa diperbantukan ke instansi tertentu. KPK tidak termasuk," kata Priharsa, di gedung KPK Jakarta, Jumat (8/5/2015).

Menurutnya, anggota TNI yang diperbantukan di KPK adalah perwira yang sudah memasuki masa purna bhakti untuk kemudian ditempatkan sebagai kepala bagian keamanan. KPK sendiri tak melarang TNI berkontribusi di lembaga antikorupsi.

"Kabag Kemanan, Pak Jalil juga tentara. Kalau di KPK tidak ada larangan, cuma di TNI ada batasan 10 instansi seperti Kemenkopolhukam. BASARNAS, Kemenhan, BNPT, BNPB," jelasnya.

Sementara itu, Pelaksana tugas wakil pimpinan KPK Indriyanto Seno Adji mengaku belum dapat memastikan terkait wacana penyidik dari TNI. Sebab, KPK terikat aturan Undang-undang yang mengatut pengangkatan penyidik.

"Sebaiknya, UU KPK memang diperlukan kajian dan revisi untuk menentukan pengangkatan penyidik selain yang berasal dari Polri atau Kejaksaan," katanya.(Q-1)







Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Admin
Berita Lainnya