Pelibatan TNI melalui Perpres Penanganan Terorisme Dinilai kurang Tepat

Golda Eksa
03/8/2018 18:35
Pelibatan TNI melalui Perpres Penanganan Terorisme Dinilai kurang Tepat
(Antara)

PENGATURAN pelibatan TNI dalam penanganan terorisme sejatinya telah diatur secara tegas dalam Pasal 7 ayat (2) dan (3) Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang TNI. Apabila pemerintah kukuh membuat Peraturan Presiden (Perpres) pelibatan militer, maka harus ada aturan main (rules of engagement) yang memuat pelibatan TNI dalam menangani kejahatan kemanusiaan itu.

Hal itu disampaikan Koalisi Masyarakat Sipil dalam konferensi pers Menyikapi Perpres Pelibatan TNI dalam Penanganan Terorisme, di Gedung Sekolah Tinggi Hukum Indonesia (STIH) Jentera, Jakarta, Jumat (3/8). Hadir peneliti Pusat Studi Hukum dan Kebijakan Indonesia (PSHK) Miko Ginting, Direktur Imparsial Al Araf, Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) Asfinawati, dan Direktur LBH Jakarta Alghiffari Aqsa.

"Kami menilai pengaturan pelibatan TNI melalui perpres kurang tepat. Karena sepatutnya pengaturan tentang perbantuan TNI diatur dalam undang-undang dan bukan melalui perpres. Persoalan ini karena pemerintah dan DPR sejak reformasi tidak mau membentuk UU Perbantuan padahal itu merupakan mandat reformasi," ujar Miko.

Pembentukan perpres akan jauh lebih tepat jika diawali dengan membentuk UU Perbantuan sebagai payung hukum aturan main TNI dalam operasi militer selain perang (OMSP). Kewajiban membentuk UU Perbantuan merupakan mandat rakyat yang dituangkan dalam bentuk Ketetapan MPR. Pasal 4 Tap MPR Nomor VII/2000 tentang Peran TNI dan Polri menjelaskan, 'Tentara Nasional Indonesia memberikan bantuan kepada Kepolisian Negara Republik Indonesia dalam rangka tugas keamanan atas permintaan yang diatur dalam undang-undang.'

"Dengan demikian, perpres tersebut harus memuat prinsip-prinsip dasar yang mengatur dalam situasi apa dan dalam kondisi apa TNI dapat terlibat, serta hal-hal apa saja yang boleh dilakukan dan tidak boleh dilakukan TNI dalam penanggulangan terorisme."

Menurut dia, hal pertama yang perlu dijadikan pijakan dalam perumusan perpres tersebut ialah perpres sedianya tidak boleh bertentangan dengan UU. Itu karena ada tiga aturan hukum yang perlu diperhatikan, yaitu UU 34/2004 tentang TNI, UU 23/1959 tentang Penanggulangan Keadaan Bahaya, dan UU 39/1999 tentang HAM.

Pasal 7 Ayat (2) UU 32/2004 tentang TNI menyebutkan bahwa militer menjalankan OMPS dan salah satunya mangatasi aksi terorisme. Namun, pelaksanaan OMPS itu baru dapat dilakukan jika sudah ada keputusan politik negara (Pasal 7 Ayat 3).

"Keputusan politik negara yang dimaksud adalah kebijakan politik pemerintah bersama-sama DPR yang dirumuskan melalui mekanisme hubungan kerja antara pemerintah dan DPR, seperti rapat konsultasi dan rapat kerja sesuai peraturan perundang-undangan," timpal Al Araf.

Dengan demikian, sambung dia, prinsip pertama dalam perpres yang akan dibuat presiden harus menegaskan bahwa pengerahan kekuatan militer dalam OMSP untuk mengatasi terorisme hanya bisa dilakukan jika ada keputusan politik negara.

"Kami menilai pelibatan militer dalam mengatasi terorisme di dalam negeri dalam rangka menjaga keamanan juga perlu memperhatikan status keadaan bahaya, seperti yang diatur dalam UU 23/1959 tentang Penanggulangan Keadaan Bahaya."

Mengacu kepada UU tersebut maka dalam situasi damai hingga darurat sipil kendali keamanan dalam mengatasi ancaman yang terjadi tetap berada di tangan kepolisian. Artinya, apabila militer dilibatkan dalam situasi tersebut maka sifatnya sebatas mendukung kepolisian atau dikenal dengan istilah bawah kendali operasi (BKO) kepolisian.

Di sisi lain, jika eskalasi ancaman terhadap keamanan meningkat dan mengganggu kedaulatan negara hingga presiden menetapkan status keadaan darurat militer, maka posisi militer berada di depan menjadi leading sector yang mengatasi ancaman terhadap keamanan tersebut semisal masalah terorisme.

Dalam situasi darurat militer itu, tambah Al Araf, posisi kepolisian pun sifatnya mendukung militer. Sebagai bagian OMSP, maka pelibatan militer dalam mengatasi terorisme di dalam negeri merupakan pilihan terakhir atau setelah semua institusi keamanan tidak mampu lagi mengatasi ancaman terorisme. Itu bersifat sementara dan pelibatannya harus atas perintah otoritas politik (civilian supremacy).

Koalisi memandang pelibatan militer dalam penanganan terorisme sebagai OMSP tidak boleh dilakukan secara berlebihan dan tidak pada tempatnya. Keterlibatan yang berlebihan dikhawatirkan akan memecah konsentrasi, pengaturan, pelatihan, dan persiapan militer terhadap pelaksanaan peran utamanya, yaitu menghadapi perang.

Bahkan, keterlibatan yang tidak tepat secara kontekstual juga dikhawatirkan dapat menimbulkan bentuk-bentuk intervensi militer terhadap ranah sipil, dimana hal ini akan menjadi preseden buruk bagi demokrasi maupun pembangunan profesionalisme militer.

Koalisi juga mendesak agar DPR dan pemerintah segera membuat UU Perbantuan sebelum perpres pelibatan TNI dibuat. Berikutnya, perpres pelibatan TNI tidak boleh bertentangan dengan UU dan harus merupakan aturan main pelibatan TNI dalam penangan terorisme yang menjadi rambu-rambu dasar, harus merupakan pilihan terkahir (last resort) setelah semua kapasitas pemerintah tidak bisa lagi menangani terorisme, tidak boleh mengganggu dan merusak sistem penegakan hukum dalam penanganan terorisme, serta harus tunduk dalam sistem peradilan umum jika terjadi kesalahan dalam penanganan terorisme. (OL-1)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya