BW Ajukan Gugatan Praperadilan

Achmad Zulfikar Fazli
08/5/2015 00:00
BW Ajukan Gugatan Praperadilan
(--(ANTARA/Reno Esnir))
WAKIL Ketua nonaktif Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Bambang Widjojanto (BW) melayangkan gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel). BW mempermasalahkan penetapan tersangka yang dituduhkan kepadanya dalam kasus pengarahan pemberian keterangan palsu dalam Pilkada Kotawaringin Barat di Mahkamah Konstitusi (MK) pada 2010.

Kuasa Hukum BW, Usman Hamid, mengatakan pihaknya sudah secara resmi mendaftarkan gugatan praperadilan tersebut di PN Jaksel pada hari ini, Jumat (8/5/2015).

"Iya kemarin kita rapat. Hari ini diserahkan kepada Pengadilan Negeri (Jaksel)," kata Usman kepada Metrotvnews.com di Jakarta.

BW melayangkan gugatan ini setelah ada putusan dari Mahkamah Konstitusi (MK) terhadap Pasal 77 huruf a Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang menyebutkan bahwa penetapan tersangka merupakan objek praperadilan.

Mahkamah berpendapat KUHAP tidak memiliki check and balance system atas tindakan penetapan tersangka oleh penyidik karena tidak ada mekanisme pengujian atas keabsahan perolehan alat bukti.

Selain mempermasalahkan penetapan tersangka, BW juga akan menggugat proses penangkapan yang dilakukan penyidik Bareskrim Mabes Polri terhadap dirinya.

"Status dia sebagai tersangka, proses penangkapan dan semuanya," pungkas dia.

Seperti diketahui, BW ditetapkan sebagai tersangka karena diduga menyuruh saksi memberikan keterangan palsu dalam persidangan Pilkada Kotawaringin Barat, Kalimantan Tengah, di Mahkamah Konstitusi tahun 2010. Sebelum ditetapkan sebagai tersangka, Bareskrim Mabes Polri melakukan penangkapan terhadap BW saat dia mengantarkan anaknya ke sekolah di daerah Depok, Jawa Barat. (Q-1)






Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Admin
Berita Lainnya