Headline
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Kumpulan Berita DPR RI
KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) akan kembali memanggil Dirut PLN Sofyan Basir dalam penyidikan kasus dugaan suap proyek pembangunan PLTU Riau-I. Pemeriksaan orang nomor satu di PLN itu akan diagendakan dalam waktu dekat.
Sofyan seharusnya diperiksa sebagai saksi untuk tersangka bos Blackgold Natural Recourses Limited Johannes Budisutrisno Kotjo (JBK) pada Selasa (31/7). Namun, Sofyan mangkir dengan alasan sedang menjalankan tugas lain.
"Untuk Sofyan Basir masih dilakukan pemeriksaan satu kali, karena kemarin tidak hadir," kata juru bicara KPK Febri Diansyah, Kamis (2/8).
Febri mengaku belum mengetahui jadwal pasti pemanggilan ulang Sofyan.
"Kami menjadwalkan ulang kami panggil lagi sebagai saksi, kapan nanti akan disampaikan," ujarnya.
Selain Sofyan, menurut Febri penyidik juga berpeluang memanggil Menteri Sosial Idrus Marham. Namun, dia belum mendapat informasi detail dari penyidik terkait jadwal pemeriksaan saksi-saksi.
"Sejauh ini sudah dipanggil dua kali, untuk idrus marham sudah dilakukan pemanggilan dua kali," pungkasnya.
KPK tengah mendalami dugaan kongkalingkong pihak PT Pembangkit Jawa Bali (PJB) dengan petinggi PT PLN terkait pembahasan proyek pembangunan PLTU Riau-I. Salah satunya terkait penunjukan langsung perusahaan Blackgold Natural Resources Limited menjadi anggota konsorsium yang menggarap proyek tersebut.
Dalam proses perjalanan proyek ini, diduga PT PLN melalui anak usahanya yakni PT Pembangkitan Jawa-Bali (PJB) menunjuk perusahaan Blackgold Natural Resources Limited untuk mengerjakan proyek PLTU Riau-I. Selain Blackgold dan PT PJB, perusahaan lain yang terlibat dalam konsorsium ini yaitu China Huadian Engineering dan PT PLN Batu Bara.
KPK mengendus adanya peran Wakil Ketua Komisi VII DPR RI Eni Maulani Saragih dan Idrus Marham yang saat itu menjabat sebagai Sekjen Partai Golkar serta Sofyan Basir untuk memuluskan Blackgold masuk konsorsium proyek ini. Dugaan ini muncul setelah KPK menyita CCTV dari sejumlah lokasi.
Dari CCTV itu, Idrus, Eni, Sofyan dan Johannes beberapa kali melakukan pertemuan. Dugaan itu diperkuat dari kesaksian Idrus dan Sofyan yang mengakui mengenal dekat Eni dan Johannes.
Tidak hanya itu, Eni dari balik jeruji besi mengakui ada peran Sofyan dan Kotjo sampai akhirnya PT PJB menguasai 51% asset. Nilai asset itu memungkinkan PJB bisa menunjuk langsung Blackgold sebagai mitranya.
Proyek pembangunan PLTU Riau-I ini merupakan bagian dari program tenaga listrik 35 ribu Megawatt (MW) yang didorong oleh pemerintahan Presiden Joko Widodo-Jusuf Kalla. Pemerintah menargetkan PLTU Riau-I bisa beroperasi pada 2020/2021.
Pada Januari 2018, PJB, PLN Batu Bara, BlackGold, Samantaka, dan Huadian menandatangani Letter of Intent (LoI) atau surat perjanjian bisnis yang secara hukum tak mengikat para pihak. LoI diteken untuk mendapatkan Perjanjian Pembelian Tenaga Listrik (PPA) atas PLTU Riau-I. Samantaka rencananya akan menjadi pemasok batu bara untuk PLTU Riau-I.
Sejauh ini, KPK baru menetapkan Eni dan Johannes sebagai tersangka. ?Eni diduga telah menerima suap Rp4,8 miliar dari Johannes untuk mengatur Blackgold Natural Resources Limited masuk dalam konsorsium penggarap proyek PLTU Riau 1. (Medcom/OL-2)
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved