Mundur, Meninggal dan yang Pengaruhi Kuota Perempuan Bisa Diganti

Insi Nantika Jelita
02/8/2018 21:30
Mundur, Meninggal dan yang Pengaruhi Kuota Perempuan Bisa Diganti
(Ilustrasi--thinkstock)

PERBAIKAN berkas pencalonan legislatif DPR RI telah berakhir 31 Juli lalu. Komisi Pemilihan Umum (KPU) menyatakan sudah tidak ada proses perbaikan lagi, kecuali bagi caleg mundur, meninggal dunia dan perempuan.

"Enggak ada lagi berkas yang masuk. Nanti perbaikan silahkan dilakukan di tahap DCS (daftar calon semesta). Itu pun bagi caleg yang mundur atau meninggal dunia dan perempuan." ujar Ilham di KPU, Jakarta, Kamis (2/8)

Ilham kemudian menjelaskan caleg yang akan diganti saat DCS nanti pun ialah yang berpengaruh terhadap kuota 30 persen keterwakilan perempuan di dapil tersebut.

"Kalau dia enggak ngaruh dia enggak bisa diganti, atau dia laki-laki enggak bisa," ungkap Ilham.

Bagi bacaleg yang terindikasi sebagai napi koruptor, narkoba dan kekerasan seksual terhadap anak akan dicoret fix nya oleh KPU saat penyusunan Daftar Calon Tetap (DCT).

Pada 8-12 Agustus 2018, KPU kemudian menyusun dan menetapkan Daftar Calon Sementara (DCS) anggota DPR, DPRD provinsi dan DPRD kab/kota.

Dilanjutkan dengan mengumumkan DCS tersebut serta melihat persentase keterwakilan perempuan didalamnya 12-14 Agustus 2018.

KPU juga membuka ruang bagi masyarakat untuk memberikan tanggapan dan masukan atas DCS (12-21 Agustus 2018).

Dan apabila ada tanggapan serta masukan maka KPU akan mengklarifikasinya dengan partai politik 22-28 Agustus 2018 dan dijawab oleh partai politik 29-31 Agustus 2018. DCT sendiri disusun 14 September 2018 dan ditetapkan pada 20 September 2018. (OL-4)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Akhmad Mustain
Berita Lainnya