Perindo Hormati Munculnya Petisi Tolak Masa Jabatan Wapres Lebih dari Dua Kali

Akmal Fauzi
02/8/2018 20:24
Perindo Hormati Munculnya Petisi Tolak Masa Jabatan Wapres Lebih dari Dua Kali
(ist)

UJI materi pada Mahkamah Konstitusi (MK) Pasal 169 huruf N Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum yang diajukan Partai Perindo mendapat banyak penolakan. Salah satunya lewat petisi-petisi yang diinisiasi masyarakat. Pasal tersebut mengatur soal persyaratan capres dan cawapres.

Menanggapi hal itu, Sekretaris Jenderal Partai Persatuan Indonesia (Perindo) Ahmad Rofiq menghargai pendapat masyarakat tersebut. Bagi Perindo, gugatan dilakukan untuk mendapat kepastian hukum

"Masyarakat silahkan berpendapat, tapi tidak perlu ada ketegangan karena dengan keputusan MK nanti akan jadi payung hukum untuk kita semua," kata Rofiq saat dihubungi Media Indonesia, Kamis (2/8)

Menurutnya, pasal yang ia gugat multitafsir. Untuk itu, ia meminta kepastian hukum dari MK. Bagi Perindo, pasal itu bisa saja muncul penafsiran baru yang berujung gugatan di pemilu selanjutnya.

"Kami semua sepakat dengan semangat reformasi. Tapi dua priode itu untuk berturut-turut atau tidak. Nanti apakah boleh yang dimaksud dua berturut-turut itu, apakah mau berturut-turut atau tidak, atau harus berturut-turut, atau sekali dan sekali nah kami menunggu MK penafsirannya," pungkasnya. (OL-7)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Astri Novaria
Berita Lainnya