Anggota DPRD Majalengka Akui Janji Fee 10 Persen dari Ghiast

Thomas Harming Suwarta
02/8/2018 19:36
Anggota DPRD Majalengka Akui Janji Fee 10 Persen dari Ghiast
(Ilustrasi)

SIDANG lanjutan kasus suap dana perimbangan keuangan daerah RAPBN Perubahan Tahun Anggaran 2018 dengan terdakwa penyuap Ahmad Ghiast kembali digelar di Pengadilan Tipikor, Jakarta. Sidang kali ini menghadirkan sejumlah saksi salah satunya Deden Hardian anggota DPRD Kabupaten Majalengka.

Dalam sidang ini, Deden mengakui adanya janji pemberian fee sebesar 10% kepada sejumlah pihak jika Ahmad Ghiast mendapatkan proyek infrastruktur di kabupaten Subang dan Sumedang yang dianggarkan di RAPBN-P 2018.

"Ada pembicaraan soal janji fee 10 persen jika proyek lolos masuk RAPBN 2018," kata Deden saat bersaksi di Pengadilan Tipikor, Kamis (2/8).

Deden bersaksi untuk terdakwa Direktur CV Iwan Binangkit Ahmad Ghiast yang menyuap Amin Santono anggota DPR RI Fraksi Demokrat. Deden juga menyebut nama mantan anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kuningan Iwan Sonjaya, sebagai perantara yang dapat meloloskan anggaran di DPR RI.

Iwan menurit Deden menawarkan bantuan agar Kabupaten Sumedang mendapatkan alokasi tambahan anggaran yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Perubahan (APBN-P) 2018.

"Waktu itu Pak Iwan telepon bahwa, ada program dari pusat untuk daerah tahun 2017. salah satunya untuk wilayah Sumedang," ujar Deden menjawab pertanyaan jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Dalam pembicaraan lanjutan Deden kemudian dikenalkan dengan Amin Santono dan stafnya Eka Kamaludin. Dan pada Februari 2018, Ahmad Ghiast memberitahu kepadanya bahwa permintaan anggaran untuk Kabupaten Sumedang berhasil diajukan.

Dalam kasus ini, Ahmad Ghiast didakwa menyuap anggota DPR Amin Santono sebesar Rp510 juta. Uang itu diduga juga diberikan untuk Yaya Purnomo.

Dari keterangan Deden juga terungkap mendaat dana bantuan sebanyak Rp675 juta rupiah dari Ahmad Ghiast ketika maju pilkada sebagai Calon Bupati Sumedang. (OL-7)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Astri Novaria
Berita Lainnya