Headline
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Kumpulan Berita DPR RI
MENTERI Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Wiranto angkat bicara terkait unjuk rasa yang digelar Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (Kontras) di depan kantor Kemenko Polhukam, Jakarta, Kamis (2/8). Aksi tersebut menyoal penuntasan kasus dugaan pelanggaran HAM berat masa lalu.
"Mereka demo itu boleh saja, tapi demo itu yang harus dengan memberikan solusi. Jangan mengkritisi tapi tidak memberi solusi. Dibanding mengkritisi dengan aktif di media sosial dan media massa, akan lebih baik jika mereka datang untuk bertemu dengan pejabat pemerintah yang mereka kritisi," ujarnya.
Menurut dia, sejumlah kasus yang terjadi sebelum diterbitkannya UU 26/2000 tentang Pengadilan Hak Asasi Manusia otomatis perlakuannya berbeda ketimbang kasus setelah regulasi tersebut disahkan pemerintahan.
"Setelah adanya laporan dari masyarakat melalui komnas HAM, proses harus dilakukan melalui persidangan DPR. Setelah ditetapkan benar tidaknya ada pelanggaran, presiden harus melakukan pengadilan HAM ad hoc, lalu serahkan ke Jaksa Agung pada tahap akhir."
Ia mengemukakan, pemerintah sejatinya telah berulang kali melakukan rapat dengan instansi terkait, termasuk aktivis pegiat HAM. Menurutnya, dalam pembahasan itu diketahui bahwa permasalahan tersebut sangat kompleks.
Meski demikian, imbuh dia, pemerintah tidak alergi atau sengaja menunda penyelesaian kasus-kasus itu. Bersama Komnas HAM, pemerintah pun telah menyatakan keseriusannya menuntaskan persoalan, seperti kasus Wasior dan Wamena di Papua.
Koordinator Kontras Yati Andriyani, melalui keterangan tertulis yang diterima Media Indonesia, menerangkan aksi massa di depan kantor Kemenko Polhukam, Jakarta, bertujuan untuk mendorong pemerintah agar tidak menuntaskan kasus dugaan pelanggaran HAM masa lalu melalui mekanisme nonyudisial.
"Padahal, negara sudah mempunyai mekanisme hukum yang tertera pada UU 26/2000 yang mengatur mengenai pengadilan HAM, namun UU tersebut begitu 'berdebu' saking tidak pernah dipakai sebagaimana mestinya," katanya.
Alih-alih memaksimalkan mekanisme hukum yang sudah diatur lebih dahulu, imbuh dia, beberapa waktu lalu negara hadir dengan wacana pembentukan Dewan Kerukunan Nasional (DKN) dan kini Tim Gabungan Terpadu Penyelesaian Pelanggaran HAM. Wacana itu pun ditengarai akan menerapkan konsep tanpa peradilan.
"Ya, tanpa pengadilan. Tanpa pengadilan artinya pelaku tidak akan dicap bersalah dan bisa bebas melenggang, mirip zaman sebelum reformasi. Mirip Orde Baru lagi," pungkasnya. (OL-4)
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved