KPU: Kepala Daerah Tak Boleh Jadi Ketua Tim Kampanye Pilpres

Insi Nantika Jelita
02/8/2018 15:24
KPU: Kepala Daerah Tak Boleh Jadi Ketua Tim Kampanye Pilpres
(MI/MOHAMAD IRFAN )

KOMISIONER Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Hasyim Azhari mengingatkan kepada para calon presiden untuk tidak menjadikan kepala daerah dan wakil kepala daerah sebagai Ketua Tim Kampanye.

"Di dalam PKPU Nomor 23 Tahun 2018 Pasal 63 dijelaskan bahwa kepala daerah yang dalam hal ini Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil bupati, Wali kota dilarang menjadi ketua tim kampanye." jelas Hasyim di Kantor KPU RI, Jakarta, Kamis (2/8).

Hasyim menjelaskan, kepala daerah dan wakil kepala daerah harus berkonsentrasi memimpin jalannya pemerintahan daerah di tengah-tengah pelaksanaan kampanye Pemilu 2019 yang sudah dimulai sejak 23 September mendatang.

"Ikut kampanye boleh, tapi dilarang menjadi ketua tim kampanye, karena juga dalam Undang Undang Pemilu baik presiden, DPR, DPRD, itu ada larangan kepala daerah mengambil kebijakan atau menggunakan jabatannya untuk kepentingan politik yang menguntungkan dirinya kelompoknya." jelasnya.

Selain itu, Hasyim mengatakan tim kampanye capres-cawapres juga harus didaftarkan kepada KPU. Parpol atau gabungan parpol, kata Hasyim, harus melaporkan tim kampanyenya secara lengkap, mulai dari tim kampanye dari level desa dan kelurahan maupun tingkat nasional. (OL-7)

 



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Astri Novaria
Berita Lainnya