Soal Reaksi OSO, MK: Ekspresi Kekecewaan Jangan Berlebihan

Thomas Harming Suwarta
02/8/2018 14:29
Soal Reaksi OSO, MK: Ekspresi Kekecewaan Jangan Berlebihan
(MI/Susanto)

MAHKAMAH Konstitusi (MK) menegaskan setiap putusannya tidak untuk memuaskan pihak tertentu, termasuk putusan MK Nomor 30/PUU-XVI/2018 tanggal 23 Juli 2018 yang melarang anggota DPD menjabat sebagai pengurus partai politik, yang kemudian mendapat reaksi keras dari Ketua DPD RI Oesman Sapta Odang (OSO) yang adalah juga Ketua Umum Partai Hanura.

"Putusan MK tak mungkin bisa memuaskan semua pihak. Dan memang bukan itu soalnya. Pak OSO ini salah satu yang tidak puas, itu hak beliau. Tapi jangan sampai ekspresi ketidakpuasan atau kekecewaan itu berlebihan dan merendahkan MK," kata Juru Bicara MK Fajar Laksono, di Jakarta, Kamis (2/8).

Dia menegaskan bahwa ekspresi ketidakpuasan atau kekecewaan yang sangat berlebihan, bahkan merendahkan MK, tidak tepat disampaikan oleh siapa pun termasuk OSO.

"Putusan MK final and binding, maka suka tidak suka harus dilaksanakan," pungkas Fajar. (OL-7)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Astri Novaria
Berita Lainnya