Headline
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Kumpulan Berita DPR RI
UJI materi pada Mahkamah Konstitusi (MK) Pasal 169 huruf N Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum yang diajukan Partai Perindo mendapat banyak penolakan. Salah satunya lewat petisi yang diinisiasi oleh masyarakat. Seperti diketahui, pasal tersebut mengatur tentang persyaratan calon presiden dan calon wakil presiden untuk maju dalam pilpres.
"Kita tahu Jusuf Kalla (JK) sudah 2 kali menjabat sebagai wakil presiden. Makanya banyak orang bertanya-tanya apa maksud JK yang mendukung penambahan masa jabatan wakil presiden itu. Apa tidak rela lepas jabatan?" bunyi petisi yang diinisiasi Koalisi Selamatkan Konstitusi dan Demokrasi (KSKD), dalam Change.org.
Setidaknya hingga berita ini diturunkan, 3.757 orang telah menandatangani petisi tersebut sejak pertama kali petisi itu diluncurkan pada tanggal 28 Juli 2018. Disebutkan dalam petisi itu, terlepas soal masalah JK, pembatasan kekuasaan terhadap presiden dan wakil presiden sangat penting untuk menjaga semangat demokrasi agar tidak muncul kesewenang-wenangan dan ada regenerasi pemimpin-pemimpin baru.
KSKD menyebutkan, jika MK mengabulkan Judicial Review ini, Indonesia akan mundur lagi ke 20 tahun yang lalu. Di mana kekuasaan pemimpin jadi tak terbatas dan otoriter. Akibatnya juga akan membuat kekacauan terhadap sistem ketatanegaraan yang sudah memberikan batasan dua kali masa jabatan untuk banyak posisi penting di republik ini.
"Ini jelas ancaman serius terhadap mandat reformasi. Oleh sebab itu, Mahkamah Konstitusi mesti menolak Judicial Review ini untuk menyelamatkan demokrasi dan konstitusi kita," ujar KSKD.
Anggota DPR RI Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Jazilul Fawaid mengatakan, uji materi tersebut memang merupakan hal yang sebenarnya tidak perlu dilakukan. Hal itu dianggap hanya akan membuang-buang waktu.
"Untuk apa sebenarnya dilakukan. Seperti Indonesia kurang stok saja. Lagipula kalau sudah dikabulkan juga kan belum tentu JK menang lagi," ujar Jazilul.
Sementara itu, Sekjen MK Guntur Hamzah mengatakan saat ini sidang tengah berjalan. Namun, fokus MK masih pada penyelesaian kasus sengketa pilkada serentak 2018.
"Para hakim nanti akan menentukan apa akan memanggil JK yang mengajukan sebagai pihak terkait untuk menyelesaikan uji materi ini," pungkasnya. (OL-7)
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved