(Bedah, Ibu dari Cicih, memperlihatkan foto anaknya--ANTARA/Wahyu Putro A)
KEMENTERIAN Luar Negeri mengaku sulit untuk dapat membebaskan Cicih binti Aing, warga Karawang, Jawa Barat, dari hukuman mati karena menyampaikan keterangan yang berbeda ketika awal pemeriksaan higga saat kasusnya menjelang pengadilan kasasi pada 19 Mei mendatang.
Direktur Perlindungan WNI dan Bantuan Hukum Indonesia Kementerian Luar Negeri (Kemlu) Lalu Muhammad Iqbal mengatakan Cicih binti Aing yang terancaman hukuman mati di Abu Dhabi memberi keterangan yang berbeda sejak awal pemeriksaan.
"Masalah Cicih itu dia inkosisten keterangannya. Dulu di pengadilan awal pada 2013 kan dia mengatakan membunuh bayi dengan membenturkan kepalalanya," tutur Iqbal saat menyambut kedatangan WNI dari Nepal di Lanud Halim Jakarta, Rabu (6/4/2015) malam.
Iqbal mengatakan saat awal mula kasus ini muncul, konstruksi hukum Cicih adalah dia itu seorang pembantu yang cemburu karena ada seorang baby sitter dari Filipina yang lebih disayang oleh majikannya. Kemudian Cicih mengaku telah membunuh bayi majikannya dengan cara membenturknan kepala bayi itu. Namun, belakangan dia bilang bahwa dia tidak sengaja menjatuhkan bayi itu.
"Dia mungkin konstruksinya bahwa dia ingin menjatuhkan nama si Filipina ini dengan membunuh si bayi itu, ternyata keburu ketahuan. Dulu ia mengakui berkali-kali saat ditanya, dia membenturkan si bayi itu. Tetapi belakangan dia bilang bahwa dia tidak sengaja menjatuhkan si bayi," tutur Iqbal.
Iqbal menuturkan pihaknya sejak awal telah memberi pengacara untuk membantu proses hukum Cicih agar bisa lolos dari hukuman yang memberatkan. Namun, menurut keterangan visum, bayi majikan Cicih meninggal akibat sengaja dibenturkan.
"Nah kita sudah kasih pengaca sejak awal, sejak hari terjadi sudah kita kasih pengacara tapi sekarang sudah mahkamah kasasi, sudah kasasi, tanggal 19 akan disidangkan. Kalau menurut keterangan visum itu bukan jatuh tapi sengaja dibenturkan," pungkas Iqbal. (Q-1)