Headline
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Kumpulan Berita DPR RI
PADA semester pertama 2018, Komisi Yudisial (KY) menerima 792 laporan masyarakat terkait pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku hakim. Dari jumlah itu, sebanyak 48 laporan dinyatakan layak untuk ditindaklanjuti.
Ketua Komisi Yudisial, Jaja Ahmad Jayus, mengatakan, dari 48 laporan itu, sebanyak 18 berkas dinyatakan terbukti terjadi pelanggaran. Mayoritas jenis pelanggarannya ialah perilaku hakim yang tidak adil, arif, dan bijaksana.
"Jadi, sekitar 83,33% atau 25 hakim terlapor terbukti melanggar aspek sikap adil, arif, bijaksana, serta tidak menjunjung harga diri. Ini yang mendominasi," kata Jaja saat memberikan keterangan di Jakarta, kemarin.
KY sangat memperhatikan masalah etika yang sangat terkait dengan cara hakim memimpin sidang, mengajukan pertanyaan, disiplin waktu dalam bersidang, termasuk ketidaktelitian dalam penulisan putusan, serta pencantuman nama orang dalam putusan. Padahal, yang bersangkutan belum pernah diperiksa sebagai saksi.
"Ini kelihatannya sepele, tetapi sebenarnya serius karena akan sangat berpengaruh pada putusan. Katakan saja soal sengketa lahan, yang harusnya 5.000 meter jadinya 15 ribu, kan fatal ketika itu dieksekusi," imbuh Jaja memberikan contoh.
Kasus lain, misalnya, para pihak yang beperkara tidak mendapat porsi yang sama ketika dalam proses persidangan. "Katakan pihak satu diberi waktu cukup lama sementara yang lain lagi ditanyakan singkat-singkat saja. Ini masuk kategori tidak adil, arif, dan bijaksana," tukas dia.
Lebih jauh ia mengatakan KY menemukan 13,3% terkait pelanggaran perilaku murni seperti meminta fasilitas pada pihak berperkara, menjanjikan, dan meminta sesuatu kepada para pihak, dan perselingkuhan. "Pada bagian yang lain, pelanggaran bertemu pihak berperkara sebanyak 3,36%," bebernya.
Menurut Jaja, 30 hakim terbukti melanggar dan diajukan ke Majelis Kehormatan Hakim Mahkamah Agung, 20 hakim direkomendasikan sanksi ringan, 6 hakim direkomendasikan sanksi sedang, dan 4 hakim direkomendasikan mendapat sanksi berat.
Bijak
Saat menjelang pileg dan pilpres, para hakim di seluruh Indonesia diingatkan oleh Komisi Yudisial agar menjunjung tinggi netralitas. Jaja meminta 'wakil Tuhan di dunia' berhati-hati memanfaatkan media sosial jenis apa pun.
"Sebagai warga negara, hakim tentu punya pilihan atau preferensi politik sendiri. Namun, biarkan saja itu di ranah privat dan bukan di publik," kata Jaja.
Posisi hakim yang netral dalam persoalan kontestasi, kata dia, tidak bisa ditawar-tawar lagi. "Jika menjadi partisan, ya artinya sudah tidak independen lagi. Itu bukan sikap seorang hakim," pungkasnya.
Sementara itu, Wakil Presiden Jusuf Kalla berpesan agar hakim mendapat pelatihan khususnya terkait pemilihan umum (pemilu). Hal itu terungkap saat delegasi KY bertemu dengan Kalla di Kantor Wapres, Jakarta. "Pelatihannya akan dilakukan selama 2 hari bagi para hakim terkait dengan kepemiluan," imbuh Ketua KY Bidang Pencegahan dan Peningkatan Kapasitas Hakim Joko Sasmito.
Namun, ia belum memastikan kapan dan di mana lokasi pelatihan tersebut. Menurutnya, KY akan mendapatkan masukan dari Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu). (Dro/P-3)
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved