Headline
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Kumpulan Berita DPR RI
PARTAI-PARTAI politik berkeras tetap mengajukan bakal calon legislatif (bacaleg) mantan terpidana korupsi dalam daftar bacaleg yang disampaikan kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU).
Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), hingga kemarin, mencatat terdapat 202 bacaleg mantan terpidana korupsi.
Saat ditemui di gedung KPU Pusat, Jakarta, Rabu (1/8), anggota Bawaslu Fritz Edward Siregar mengatakan bacaleg mantan terpidana korupsi itu terdapat di 12 provinsi, 97 kabupaten, dan 19 kota.
"Data awal 199 bacaleg, kemudian penelitian kembali didapat 223 yang diduga mantan terpidana korupsi di 12 provinsi, 37 kabupaten, dan 19 kota. Dari 223 bakal caleg itu dilakukan validasi kembali ke provinsi dan kabupaten, didapat yang benar mantan terpidana itu 202," papar Fritz.
Data pengawasan Bawaslu tersebut, tambah Fritz, merupakan bacaleg di provinsi dan kabupaten/kota. Bawaslu belum menemukan data untuk yang di DPR.
"Cuma ada Golkar yang mau mengajukan sengketa, tapi kemudian saat perbaikan permohonan mereka tidak mengajukan, jadi mereka tidak dapat diregistrasi untuk sengketa ini," ujar Fritz.
Ia menjelaskan bahwa jumlah 202 bacaleg mantan terpidana korupsi itu dapat kembali berubah setelah tahapan perbaikan daftar calon dan syarat calon, serta pengajuan bakal calon pengganti anggota dewan ditutup pada 31 Juli 2018.
Komisioner KPU Wahyu Setiawan pun menuturkan pihaknya menemukan tujuh bacaleg mantan napi koruptor. Ketujuh bacaleg itu teridentifikasi pada saat masa verifikasi bacaleg yang sebelumnya telah dilakukan.
KPU pun telah menginstruksikan agar tujuh bacaleg tersebut diganti para parpol pengusungnya. Namun, Wahyu enggan merinci nama dan asal parpol tersebut.
Partai Gerindra, misalnya, disebut masih mempertahankan Ketua DPD Gerindra DKI M Taufik untuk maju sebagai bacaleg DPRD DKI. Hal itu terlihat melalui dokumen yang diberikan M Taufik pada masa perbaikan.
Ketua KPU DKI Betty Epsilon Idroos pun menyatakan berkas tersebut diwakilkan oleh liason officer (LO) Partai Gerindra.
"Betul, sudah melalui LO partai politik. Memberikan berkas dukungan atas statusnya yang merupakan mantan napi koruptor," ujarnya saat dihubungi Media Indonesia, Rabu (1/8).
Betty menuturkan nama M Taufik masih diusulkan oleh Partai Gerindra dilihat dari adanya dokumen perbaikan yang masuk dan hal itu merupakan keputusan parpol dalam mengganti atau memperbaiki status bacaleg yang belum memenuhi syarat (BMS).
Ke depannya, kata Betty, KPU DKI akan mencoret setiap bacaleg yang merupakan mantan narapidana korupsi sesuai dengan aturan PKPU No 20 Tahun 2018.
Ketua Bidang Pemenangan Presiden DPP Partai Bulan Bintang Sukmo Harsono membenarkan bacalegnya, Susno Duadji, telah dicoret karena terverifikasi tidak memenuhi syarat sesuai PKPU. Pencoretan diakui karena mantan Kabareskrim itu mantan terpidana korupsi. (Ant/X-6)
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved