Jaksa Agung Minta Jajarannya Perhatikan Tahun Politik

Antara
01/8/2018 20:46
Jaksa Agung Minta Jajarannya Perhatikan Tahun Politik
(MI/Bary Fathahilah)

JAKSA Agung H.M. Prasetyo meminta jajarannya memberikan perhatian terkait dengan penyelenggaraan pemilu anggota legislatif dan Pilpres 2019.

"Tidaklah berlebihan untuk menyatakan bahwa saat ini kita telah berada di ambang tahun politik, yang akan menghadapi dinamika dan suhu politik yang kian memanas, 'unpredictable' dan sulit dibaca," katanya dalam sambutan pembukaan Rapat Kerja Teknis (Rakernis) Bidang Tindak Pidana Umum di Jakarta, Rabu.

Sebagaimana lazimnya politik, lanjut dia, sangat identik dengan kepentingan yang dalam praktik penyelenggaraannya tidak mustahil dapat memicu timbulnya kegaduhan.

Selain itu, katanya lagi, tidak jarang pada akhirnya akan bermuara menjadi persoalan hukum. Oleh karena itu, kejaksaan sebagai bagian dari sentra penegakkan hukum terpadu (gakkumdu) harus berperan secara aktif, meningkatkan koordinasi dan hubungan kerja sama yang sinergis dengan Bawaslu, Polri, pengadilan, dan para ketua serta pengurus parpol peserta pemilu.

"Termasuk pengusung calon dalam mencegah dan memecahkan berbagai persoalan terkait tindak pidana pemilu yang dapat terjadi dalam penyelenggaraan pemilu anggota legislatif dan Pilpres 2019," katanya.

Di bagian lain, dia menyatakan penegakan hukum di Indonesia saat ini masih didominasi oleh konsep hukum yang bersifat legal formalistik yang lebih mengedepankan peraturan perundang-undangan sebagai satu-satunya cara berpikir yang digunakan dalam penegakan hukum.

"Yang terkadang menimbulkan efek, yaitu kurang diperhatikannya kehendak hukum masyarakat dalam menghasilkan keadilan," katanya.

Menurut dia, tentunya sudah tidak asing lagi mendengar adanya perkara yang ramai digunjingkan, seperti pencurian sendal jepit, buah kakao, dan tuduhan mengambil piring milik majikan oleh seorang pekerja rumah tangga, yang penanganannya sampai naik ke tahap persidangan.

Sementara itu, perkara lain yang lebih besar tetapi ditengarai pelakunya memiliki harta atau pengaruh yang bisa "membeli apa saja", proses hukum, baik tingkat penyidikan, penuntutan, putusan, maupun eksekusi perkara, justru terkesan diabaikan dan mendapatkan banyak keistimewaan dalam penanganannya.

Hal itu menimbulkan adanya anggapan dan postulat yang selama ini nyaring terdengar di tengah masyarakat yang mengatakan bahwa hukum dan penegakan hukum di Indonesia tumpul ke atas namun mengiris tajam kebawah.

Dalam konteks itu, kata dia, masyarakat kian hari menjadi makin kritis dalam menyoroti adanya disparitas perlakuan di muka hukum, terutama terhadap pelaku yang berbeda status sosialnya. (OL-4)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Akhmad Mustain
Berita Lainnya