Gerindra Ngotot, KPU Tetap Akan Coret Pencalegan M Taufik

Nurjiyanto
01/8/2018 19:47
Gerindra Ngotot, KPU Tetap Akan Coret Pencalegan M Taufik
(MI/Rommy Pujianto)

PARTAI Gerakan Indonesia Raya masih pertahankan Ketua DPD Gerindra DKI Jakarta M. Taufik untuk maju sebagai bacaleg DPRD DKI. Hal tersebut terlihat dengan adanya dokumen yang diberikan M. Taufik pada masa perbaikan.

Hal tersebut dibenarkan oleh Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) DKI Betty Epsilon Idroos yang menuturkan berkas tersebut diwakilkan oleg LO Partai Gerindra.

"Betul, sudah melalui LO partai politik. Memberikan berkas dukungan atas statusnya yang merupakan mantan napi koruptor," ujarnya saat dihubungi Media Indonesia, Rabu (1/8).

Dirinya menuturkan nama M.Taufik masih diusulkan oleh partai Gerindra. Sebab, adanya dokumen perbaikan tersebut merupakan hasil dari keoutusan parpol dalam mengganti atau meperbaiki status bacaleg yang belum memenuhi syarat (BMS).

Kedepannya, pihak KPU DKI akan mencoret setiap bacaleg yang merupakan matan narapidana korupsi sesuai dengan aturan PKPU No 20 Tahun 2018.

"PKPU No 20 Tahun 2018 itu dasar hukum kami, sepanjang tidak ada dasar hukum yang baru. Tentu kami merujuk ke dasar hukum yang ada. (Artinya akan dicoret? ) Iyak betul," ungkapnya.

Taufik sendiri pernah divonis 18 bulan penjara pada tahun 2004 karena terbukti secara sah melakukan korupsi. Ia divonis 18 bulan penjara lantaran merugikan negara sebanyak Rp488 juta pada pengadaan barang dan alat peraga Pemilihan Umum 2004. Saat itu Taufik menjabat sebagai Ketua KPUD DKI Jakarta.

Meski demikian Partai Gerindra masih mempertahankan M. Taufik untuk maju sebagai bacaleg. Hal tersebut diungkapkan Waketum Gerindra Ferry Juliantono atas dasar masih belum adanya putusan Mahkamah Agung (MA) perihal gugatan terhadap PKPU No 20 Tahun 2018 yang diajukan oleh Taufik.

"Dalam kasus M Taufik, kami memberi kesempatan mendaftarkan selama dari pihak Mahkamah Agung (MA) belum ada putusan," ujar Wakil Ketua Umum DPP Gerindra, Ferry Juliantono usai diskusi bertajuk Siapa Penamping dan Lawan Jokowi, Jakarta, Kamis (19/7).

Sebagai informasi Taufik sendiri merupakan sakah satu pemohon gugatan ke MA terkait Peraturan KPU (PKPU) Nomor 20 Tahun 2018 yang melarang eks narapidana korupsi, kejahatan seksual terhadap anak, dan bandar narkoba mencalonkan diri sebagai anggota legislatif.

Menurut Taufik, hal itu bertentangan dengan Undang-Undang (UU) Nomor 17 Tahun 2017 tentang Pemilu. Pasal 240 ayat 1 huruf g UU Pemilu menyatakan, seorang mantan narapidana yang telah menjalani masa hukuman selama lima tahun atau lebih, boleh mencalonkan diri selama yang bersangkutan mengumumkan pernah berstatus sebagai narapidana kepada publik. (OL-4)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Akhmad Mustain
Berita Lainnya