Kasus Paymeny Gateway, BPK masih Telusuri Dugaan Kerugian Negara
Achmad Zulfikar Fazli
06/5/2015 00:00
( ANTARA FOTO/Reno Esnir)
TELAH satu bulan lebih Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) melakukan audit penelusuran terkait dugaan kerugian negara atas kasus korupsi Paymeny Gateway dengan tersangka Denny Indrayana. Namun, BPK hingga saat ini masih belum mendapatkan besaran kerugian negara dari kasus mantan Wakil Menteri Hukum dan HAM ini.
Kepala Biro Humas dan Kerja Sama Internasional BPK Yudi Ramdan Budiman mengatakan BPK masih melakukan penelusuran adanya dugaan kerugian negara dari kasus Payment Gateway ini. "Belum selesai, auditnya masih dalam proses," kata Yudi, Rabu (6/5/2015).
Kasus ini, kata dia, telah dilaporkan sejak Maret 2015 oleh Bareskrim Mabes Polri, untuk dilakukan penelusuran terkait adanya dugaan kerugian negara dari kasus yang melibatkan Denny Indrayana ini. "Ini sejak Maret. Bareskrim meminta BPK memproses ini," ujar dia.
Yudi mengaku tidak tahu pasti kapan hasil audit akan selesai. Sebab, BPK bersama Bareskrim masih terus investigasi untuk menemukan adanya kerugian negara tersebut. Namun, ia berharap dalam waktu dekat ini hasil audit bisa segera terselesaikan. Sehingga, dapat segera terungkap secara pasti besaran kerugian negara dari kasus Payment Gateway ini.
"BPK bersama Bareskrim masih terus memproses kerugian negaranya. Mudah-mudahan dalam waktu cepat segera keluar hasil auditnya," tandas dia. Mantan Wakil Menteri Hukum dan HAM Denny Indrayana sebagai tersangka dalam kasus pengadaan sistem payment gateway atau pembayaran pembuatan paspor secara online, 24 Maret 2015.
Penyidik menyiapkan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 KUHP tentang Penyalahgunaan Wewenang untuk menjerat Denny. Berdasarkan penyelidikan sejak Desember 2014 lalu, penyidik menemukan ada kerugian negara sebesar Rp32.093.692.000. Penyidik juga menduga ada pungutan tidak sah sebesar Rp605 juta dari sistem tersebut. (Q-1)