Jaksa Agung: Ada Kendala Teknis Pelaksanaan UU Terorisme

Antara
01/8/2018 17:40
Jaksa Agung: Ada Kendala Teknis Pelaksanaan UU Terorisme
(ANTARA)

JAKSA Agung HM Prasetyo menyatakan bidang Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (JAM Pidum)  perlu mencari solusi dalam mengatasi kendala teknis yang mungkin terjadi dalam praktik pelaksanaan dari Undang-Undang Nomor 5 tahun 2018 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme.

"Terutama terhadap hal-hal aktual seperti penanganan tindak pidana terorisme dengan subjek hukum korporasi," katanya melalui sambutannya pembukaan Rapat Kerja Teknis (Rakernis) JAM Pidum di Jakarta, Rabu.

Demikian pula, kata dia, terkait penerapan restitusi serta kompensasi terhadap korban tindak pidana terorisme perlu dicarikan solusinya, yang nantinya hasil gagasan tersebut bisa dijadikan bahan masukkan dalam penyusunan peraturan pelaksana terhadap undang-undang yang baru tersebut.

Ia menjelaskan dalam kaitannya dengan penanganan tindak pidana terorisme, saat ini telah terbit payung hukum baru yaitu Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2018 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2003 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2002 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme Menjadi Undang-Undang, yang secara resmi telah diundangkan pada tanggal 22 Juni 2018.

Upaya pembaruan Undang-Undang tersebut, kata dia, dilatarbelakangi oleh adanya peningkatan peristiwa teror yang terjadi di Indonesia, yang
mencerminkan bahwa upaya penegakan hukum saja tidak cukup untuk menghentikan atau setidak-tidaknya mengurangi terjadinya tindak pidana terorisme.

Melainkan diperlukan juga upaya-upaya pencegahan yang lebih masif untuk mengatasi bibit-bibit radikalisme yang berpotensi menjadi tindak pidana terorisme.

Beberapa perubahan atau penambahan materi muatan dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2018 masih memerlukan peraturan pelaksana, yang mana telah diamanatkan dalam undang-undang tersebut untuk segera dirumuskan dan ditetapkan dalam jangka waktu 1 tahun setelah undang-undang diberlakukan.

Dalam acara rakernis yang bertemakan "Satukan Langkah Demi Terwujudnya Penegakkan Hukum yang Responsif, Progresif dan Akuntabel", ia juga mengingatkan integritas jaksa dalam penanganan perkara tindak pidana, saya tidak akan berhenti dan merasa lelah untuk mengingatkan para jaksa agar selalu menjaga dan mengedepankan objektifitas, profesionalitas dan proporsionalitas dalam menangani dan menyelesaikan setiap perkara pidana, baik pada tingkat prapenuntutan, penuntutan maupun pelaksanaan putusan pengadilan yang telah "inkracht".

Berdasarkan pengamatan, masih ditemukan sikap tidak sungguh-sungguh, asal-asalan dan tidak profesional dari para Jaksa, baik itu disengaja ataupun dengan mengabaikan pemenuhan unsur yuridis serta ketentuan yang berlaku, bahkan di antaranya ada yang rela "menggadaikan kehormatan diri dan profesi terhormatnya sebagai Jaksa" melalui praktik transaksional berupa menerima pemberian janji, hadiah, intervensi maupun pesanan dari pihak tertentu, paparnya.

Saat ini sudah sepantasnya kita tidak akan lagi memberikan tempat bagi mereka yang masih meneruskan sikap dan kebiasaan tercela seperti itu. Berkenaan dengan hal tersebut, maka saya minta kepada para jaksa agar senantiasa sungguh-sungguh memedomani, mematuhi dan melaksanakan Standar Operasional Prosedur (SOP) teknis administrasi dan teknis yuridis dalam setiap penanganan perkara. Agar tidak ada lagi oknum Kejaksaan yang "bermain-main" dengan penanganan perkara, katanya. (OL-4)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Akhmad Mustain
Berita Lainnya