JK Jawab Permohonan Jero Wacik

Dheri Agriesta
06/5/2015 00:00
JK Jawab Permohonan Jero Wacik
(ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A.)
JERO Wacik meminta bantuan kepada Presiden Joko Widodo, mantan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono, dan Wakil Presiden Jusuf Kalla saat ditahan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Wakil Presiden Jusuf Kalla pun menjawab permohonan mantan Menteri ESDM itu.

JK membuka kemungkinan untuk membela Jero Wacik yang merasa diperlakukan tak adil. Namun, pembelaan tak bisa dilakukan sembarangan karena sudah masuk ke ranah hukum. "Iya kalau sudah masuk ranah hukum seperti itu tentu kalau memang ada unsur-unsur yang keliru ya kita bela," kata JK di Hotel JS Luwansa, Jalan HR Rasuna Said, Kuningan, Jakarta Selatan, Rabu (6/5/2015).

Tapi, jika proses hukum yang dilewati Jero selama ini di KPK sesuai dengan prosedur. Mantan Menteri Budaya dan Pariwisata di masa pemerintahan SBY-JK itu dapat melakukan pembelaan di pengadilan. "Tapi kalau memang KPK  dapat membuktikannya ya tentu dibelanya di pengadilan," tandas JK.

Sebelumnya, Jero Wacik merasa diperlakukan tidak adil. Bekas Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) itu tak rela ditahan, sampai-sampai dia tak sungkan 'mengemis' bantuan. Jero Wacik berharap uluran tangan dari Presiden Joko Widodo (Jokowi), Wakil Presiden Jusuf Kalla (JK) dan juga Presiden ke-6 Susilo Bambang Yudhoyono (SBY).

Jero berharap JK menolongnya. "Pak Wapres, Pak JK, lima tahun saya di bawah Bapak," imbuh mantan Menteri Kebudayaan dan Pariwisata (Menbudpar) Pemerintahan SBY-JK, itu. Jero ditetapkan sebagai tersangka sejak 3 September 2014. Dia diduga memeras untuk memperbesar dana operasional menteri (DOM). Jero tak puas karena DOM kementerian ESDM lebih kecil dibanding Kementerian Kebudayaan dan Pariwisata yang pernah dia pimpin. Ada tiga modus yang dilakukan Jero.

Pertama, menghimpun pendapatan dari biaya pengadaan yang dianggarkan Kementerian ESDM; Kedua, meminta pengumpulan dana dari rekanan untuk program-program tertentu; Ketiga, menganggarkan kegiatan rapat rutin yang ternyata fiktif.

Jero dijerat Pasal 12 huruf e atau Pasal 23 Undang-undang No. 31 Tahun 1999 jo UU No. 20 Tahun 2001 jo Pasal 421 KUHP dengan ancaman pidana maksimal 20 tahun dan denda paling banyak Rp1 miliar. Jero diketahui juga terlibat kasus dugaan korupsi saat menjabat Menteri Kebudayaan dan Pariwisata. Status dia sudah tersangka dalam kasus ini sejak 6 Februari. Mantan menteri di era SBY itu diduga telah merugikan keuangan negara hingga Rp7 miliar.

Dia dijerat Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 UU No. 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU No. 20/2001. Ancaman hukumannya 20 tahun penjara dan denda paling banyak Rp1 miliar. Politikus Partai Demokrat itu bukan tak pernah melawan. Dia pernah menggugat penetapan dirinya sebagai tersangka, tapi Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, menolak seluruh permohonan praperadilannya pada 28 April 2015.(Q-1)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Admin
Berita Lainnya