Headline
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Kumpulan Berita DPR RI
DEPUTI Direktur Eksekutif Perkumpulan Pemilu Untuk Demokrasi (Perludem) Khoirunnisa Agustyati menilai aturan masa jabatan presiden dan wakil presiden di UU nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilu sudah jelas. Penjelasan tersebut menurutnya dapat diartikan sebagai berturut-turut atau tidak berturut-turut.
Untuk itu, dirinya menganggap uji materi Pasal 169 huruf N UU tentang Pemilu di MK saat ini mengancam adanya regenerasi pemimpin. Hal itu pun menurutnya dapat berpotensi menimbulkan adanya kekuasaan yang terlalu lama.
"Kan dibatasi supaya seseorang tidak berkuasa selama-lamanya. Semangat itu perlu diingatkan lagi ke MK. Kalau MK mengabulkan, berarti MK melanggengkan orang bisa berkuasa sebanyak-banyaknya," ujarnya saat ditemui di Kantor KPU RI, Jakarta, Rabu (1/8).
Ia pun mendorong agar MK mempertimbangkan semangat tersebut dalam putusannya. Sebab, ketentuan tersebut secara historis dibentuk agar sebuah kekuasaan dapat dibatasi sehinga tidak bersifat terus menerus.
"Mau berturut-turut atau tidak berturut-turut ya sudah dua kali, jadi sudah tidak bisa (JK mencalonkan sebagai cawapres). Jadi memang tak bisa orang terus menerus di jabatan yang sama. Ini kan supaya ada regenerasi," ungkapnya.
Sebagai informasi, saat ini MK tengah menangani uji materi Pasal 169 huruf n UU No. 7 Tahun 2017 tentang Pemilu terkait masa jabatan calon wakil presiden yang diajukan oleh Partai Perindo.
Permohonan tersebut mempersoalkan ketentuan larangan seseorang mendaftar menjadi wakil presiden atau wakil presiden yang sudah menjabat dua kali masa jabatan, namun tidak berturut-turut.
Perindo sendiri berpandangan Jusuf Kalla (JK) merupakan sosok cawapres ideal untuk mendampingi Jokowi. Namun hal tersebut terkendala karena adanya aturan pasal Pasal 169 huruf n UU No. 7 Tahun 2017 tentang Pemilu yang mensyaratkan bahwa calon presiden dan calon wakil presiden belum pernah menjabat presiden atau wakil presiden selama dua kali masa jabatan dalam jabatan yang sama. (OL-7)
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved