Headline
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Kumpulan Berita DPR RI
ABDUL Halim Iskandar, kakak kandung Ketua Umum Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Muhaimin Iskandar, mengaku kenal dengan mantan Bupati Nganjuk Taufiqurrahman yang merupakan tersangka tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Lembaga antirasywah memang memeriksa Abdul Halim sebagai saksi untuk Taufiqurrahman. "Ya, saya kenal waktu di Jombang," kata Abdul se-usai diperiksa di Gedung KPK, Jakarta, kemarin.
Abdul merupakan Ketua DPRD Provinsi Jawa Timur dan juga Ketua Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) PKB Jawa Timur. "Dia (Taufiqurrahman) kan orang Jombang. Dia aktif di Golkar, saya di PKB. Kenal sebagai pengurus partai. Sudah, itu saja," ucap dia.
Terkait dengan pemeriksaannya kali ini, Abdul enggan menjelaskan secara mendetail. Ia bahkan mengaku lupa berapa pertanyaan yang dibe-rikan penyidik.
"Ya lupa, tetapi intinya saya ditanyakan apa yang saya tahu tentang Taufiqurrahman sebagai bupati. Sudah, itu saja," tutur dia.
Sebelumnya, KPK telah memanggil Abdul Halim pada Rabu (25/7) lalu. Namun, yang bersangkutan tidak memenuhi panggilan dengan alasan sakit.
"Yang bersangkutan sakit. Pemeriksaan dijadwalkan ulang. Namun, belum ditentukan waktunya," kata juru bicara KPK Febri Diansyah di Jakarta, Rabu lalu.
KPK menduga Taufiqurrahman menerima gratifikasi sekitar Rp2 miliar dari dua rekanan kontraktor di Kabupa-ten Nganjuk masing-masing sebesar Rp1 miliar terkait dengan proyek pembangunan infrastruktur di Kabupaten Nganjuk pada 2015.
Taufiqurrahman juga diduga menerima dari pemberian-pemberian lainnya terkait dengan mutasi, promosi jabatan di lingkungan Kabupaten Nganjuk sebelumnya, dan fee-fee proyek di Kabupaten Nganjuk pada 2016-2017.
Taufiqurrahman disangkakan melanggar Pasal 12 B Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001.
Pendalaman
Febri mengatakan penyidik ingin mengetahui sejauh mana pengetahuan Abdul terkait dengan TPPU yang menjerat Taufiqurrahman. "Oleh karena itu, KPK menjadwalkan untuk memeriksa Abdul Halim Iskandar, seorang dosen, sebagai saksi untuk tersangka Taufiqurrahman."
Sebelumnya, KPK menetapkan lima tersangka kasus tindak pidana korupsi suap terkait dengan mutasi dan promosi jabatan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Nganjuk.
Lima tersangka itu ialah Taufiqurrahman, Kadis Pendidikan dan Kebudayaan Nganjuk Ibnu Hajar, Kepala SMP Negeri 3 Ngronggot Nganjuk Suwandi, Kadis Lingkungan Hidup Nganjuk Harjanto, dan Kepala Bagian Umum RSUD Nganjuk Mokhammad Bisri.
Diduga sebagai penerima ialah Taufiqurrahman, Ibnu Hajar, dan Suwandi. Sementara itu, Mokhammad Bisri dan Harjanto diduga sebagai pemberi.
Uang yang diaman-kan sebagai barang bukti Rp298.020.000, yang berasal dari Ibnu Hajar sejumlah Rp149.120.000 dan Suwandi Rp148.900.000.
Mokhammad Bisri dan Harjanto disangkakan dengan Pasal 5 ayat 1 huruf atau huruf b atau Pasal 13 UU Nomor 20 Tahun 2001.
Taufiqurrahman, Ibnu Ha-jar, dan Suwandi disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 UU Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. (Ant/P-3)
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved