Hadi Poernomo akan Ajukan Praperadilan Lagi

Yogi Bayu Aji
06/5/2015 00:00
Hadi Poernomo akan Ajukan Praperadilan Lagi
(ANTARA/Hafidz Mubarak A.)
MANTAN Ketua Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Hadi Poernomo berencana mengajukan praperadilan kembali. Dia sudah mengajukan permohonan ini sebelumnya.

"Ada rencana beliau. Tapi beliau akan maju sendiri untuk praperadilan ini," kata kuasa hukumnya, Maqdir Ismail, dalam pesan singkat kepada wartawan.

Kendati demikian, Maqdir mengaku belum mengetahui materi praperadilan yang akan diajukan kali ini. "Saya belum tahu apa saja yang akan jadi materi permohonan praperadilan," jelas dia.

Hadi sudah jadi tersangka KPK sejak 21 April 2014 lalu. Dia terjerat dugaan korupsi permohonan keberatan wajib pajak yang diajukan BCA tahun 1999. Sebagai Direktur Jenderal Pajak, Hadi diduga mengubah keputusan keberatan pajak BCA sehingga merugikan negara Rp375 miliar.

KPK menjerat Hadi dengan Pasal 2 ayat 1 dan atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 30 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.

Atas penetapan tersangkanya itu, Hadi kemudian mengajukan praperadilan. Namun sebelum sidang perdana, dia mencabut permohonan tersebut. (Q-1)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Admin
Berita Lainnya