Rocky Gerung Pesimis Gugatan 20% Dikabulkan MK

M. Taufan SP Bustan
31/7/2018 20:18
Rocky Gerung Pesimis Gugatan 20% Dikabulkan MK
(MI/Rommy Pujianto)

UJI materi terhadap ambang batas capres atau presidential threshold 20% terhadap pasal 222 di dalam Undang-Undang Pemilu nomor 7 tahun 2017 dinilai bisa ditolak Mahkamah Konstitusi (MK).

Salah satu pemohon, Rocky Gerung mengaku uji materi di MK tersebut sampai saat ini seperti mandek. Ia pun pesimis permohonannya dikabulkan hakim konstitusi di MK mengingat waktu semakin terbatas.

“Sekarang sinyalnya seperti makin lama makin redup iya kan. Seperti ada penundaan dari MK. Dan menurut saya bagi mereka yang bisa membaca politik, ketika ada penundataan pasti ada persekongkolan di dalamnya,” terang Rocky saat menjadi salah satu narasumber dalam Diskusi Publik: Hapus Ambang Batas Nyapres, Darurat Demokrasi, Darurat Konstitusi’ yang digelar di kantor Pusat Dakwah PP Muhammadiyah Jakarta, Selasa (31/7).

Karena adanya penundaan untuk memutuskan uji materi itu, ia dan pemohon lainnya sangat menyayangkan sikap MK. Meskipun demikian, ia dan pemohon lainnya masih berharap hakim konstitusi bisa memutus gugatan tersebut dengan cepat dan sesuai harapan publik.

“MK harusnya aktif sehingga tidak membuat semua orang menunggu keputusan atau fatwa itu,” tandas Rocky. (OL-7)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Astri Novaria
Berita Lainnya