Dirut PLN Mangkir Dari Panggilan KPK

M. Taufan SP Bustan
31/7/2018 20:10
Dirut PLN Mangkir Dari Panggilan KPK
(ANTARA)

DIREKTUR PT Perusahaan Listrik Negara (PLN) Persero Sofyan Basir mangkir dari panggilan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Sebagaimana yang telah terjadwal, Sofyan sejatinya hari ini diperiksa sebagai saksi terkait kasus dugaan suap kesepakatan kerjasama pembangunan PLTU Riau 1 di Provinsi Riau untuk tersangka Johanes Budisutrisno Kotjo.

Juru Bicara KPK Febri Diansyah mengaku mangkirnya Sofyan disebabkan karena sedang menjalankan tugas lain.

“Saksi Sofyan Basir tidak datang dalam rencana pemeriksaan hari ini. Tadi staf yang bersangkutan menyerahkan surat ke KPK, tidak bisa datang memenuhi panggilan penyidik karena hari ini menjalankan tugas lain,” terangnya kepada sejumlah junalis di Gedung KPK Jakarta, Selasa (31/7).

Sebelumnya, lanjut Febri, Sofyan telah menjalani pemeriksaan sebagai saksi pada 20 Juli 2018. Di mana saat pemeriksaan itu, Sofyan diketahui mengaku mengenal dua tersangka dalam kasus dugaan suap PLTU Riau 1.

“Ini menjadi saksi dalam pemeriksaan lanjutan sebenarnya. Sebagaimana pengakuan sebelumnya dan penyidik ingin menggali peran dari PLN dalam proyek PLTU Riau 1,” tandas Febri.

Sebagaimana diketahui, dalam kasus ini KPK telah menetapkan Wakil Ketua Komisi VII DPR RI, Eni Maulani Saragih dan pimpinan Blackgold Natural Resources Limited, Johanes Budisutrisno Kotjo sebagai tersangka kasus dugaan suap kesepakatan kerjasama pembangunan PLTU Riau 1.

Eni diduga telah menerima uang sebesar Rp500 juta yang merupakan bagian dari komitmen fee 2,5% dari nilai proyek terkait kontrak kerjasama Pembangunan PLTU Riau 1.

Uang tersebut berdasarkan hasil penyidikan sementara diberikan oleh Johannes Kotjo melalui keluarga serta staf Eni Saragih.

Uang Rp500 juta itu merupakan pemberian keempat dari Johannes Kotjo. Sebelumnya, Johannes Kotjo telah memberikan uang suap sebesar Rp2 miliar pada Desember 2017, Rp2 miliar pada Maret 2018, dan Rp300 juta pada Juni 2018.

Uang suap tersebut diduga untuk memuluskan proses penandatangan kerjasama terkait pembangunan PLTU Riau 1.

KPK pun menduga Eni telah menerima suap bersama pihak lainnya sebesar Rp4,8 miliar. (OL-7)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Astri Novaria
Berita Lainnya