Headline
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Kumpulan Berita DPR RI
PARTAI Golkar telah menarik 25 bakal calon anggota legislatif mantan terpidana kasus korupsi. Hal yang sama dilakukan Partai Persatuan Pembangunan yang mencoret tujuh nama bakal calon anggota legislatif (bacaleg) untuk DPRD yang berstatus mantan terpidana kasus korupsi.
"Partai Golkar menarik 25 bacaleg tersebut sebagai langkah antisipasi tidak dibolehkannya caleg yang pernah terkena kasus korupsi," kata politikus Partai Golkar Firman Subagyo pada diskusi "KPU Larang Eks Terpidana Korupsi" di Gedung MPR/DPR/DPD RI, Jakarta, Selasa.
Menurut Firman, PKPU No. 20/2018 tersebut saat ini sedang digugat ke Mahkamah Agung (MA) untuk dilakukan uji materi terhadap Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum.
Partai Golkar, kata dia, menunggu proses hukum yang dilakukan MA apakah gugatan uji materi tersebut nantinya dikabulkan atau ditolak. "Kalau ternyata MA memutuskan menolak gugatan uji materi tersebut, Partai Golkar sudah tidak terbebani," katanya.
Sekretaris Jenderal DPP PPP Arsul Sani mengatakan DPP PPP telah memberi instruksi kepada DPW PPP yang mengusulkan bacaleg mantan terpidana korupsi untuk mencoretnya.
"Hal ini diinstruksikan agar bacaleg PPP semuanya bersih dari kasus hukum. Hari ini saya pastikan lagi bahwa tujuh nama tersebut sudah dicoret," katanya.
Anggota Komisi III DPR RI itu menegaskan bahwa pengurus DPW PPP agar mematuhi instruksi dari DPP PPP. "Jika ada yang bandel, dicopot saja," katanya.
Sebelumnya, KPU mengembalikan bacaleg yang merupakan mantan terpidana kasus hukum, baik korupsi, narkoba, maupun kejahatan seksual. Hal ini mengacu pada Peraturan KPU Nomor 20 Tahun 2018 yang melarang mantan narapidana korupsi, narkoba, dan kejahatan seksual untuk menjadi caleg. (OL-4)
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved