MK Keberatan Dengan Pernyataan Merendahkan yang Diucap OSO

Nurjiyanto
31/7/2018 19:53
MK Keberatan Dengan Pernyataan Merendahkan yang Diucap OSO
(MI/Susanto)

MAHKAMAH Konstitusi (MK) melayangkan surat keberatan terkait pernyataan Ketua Dewan Perwakilan Daerah (DPD) Oesman Sapta Odang (OSO) di sebuah stasiun televisi swasta pada 26 Juli 2018 lalu. MK menilai pernyataan OSO tersebut telah merendahkan martabat MK serta para hakim-hakim MK.

"MK berkesimpulan bahwa tindakan atau ucapan yang dilakukan Bapak Oesman Sapta Odang, dapat dikategorikan sebagai perbuatan yang merendahkan kehormatan, harkat martabat dan wibawa Mahkamah Konstitusi dan para hakim Konstitusi," ujar Sekretaris Jenderal MK Guntur Hamzah di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Selasa (31/7).

Dijelaskan Guntur, MK dalam memutus perkara tersebut telah melewati prosedur dan ketentuan yang berlaku. Dirinya mengatakan pihaknya pun selalu mempublikasi setiap permohonan perkara yang masuk ke MK. Ia pun menerangkan bahwa selama perkara tersebut berlangsung, tidak pernah ada pihak yang mengajukan sebagai pihak terkait. Dengan keyakinan tersebut, MK memandang masyarakat telah mengerti dan tidak memiliki masalah dengan proses perkara tersebut.

"Setiap pihak yang memiliki kepentingan langsung maupun tidak langsung dapat mengajukan diri sebagai pihak terkait atau dapat memberikan keterangan secara ad informandum. Namun selama sidang berlangsung, tidak pernah ada pihak yang mengajukan sebagai pihak terkait ataupun mengajukan keterangan ad informandum," ungkapnya.

Dirinya menegaskan setiap keputusan MK selalu merujuk kepada konstitusi serta hukum. Untuk itu dirinya menolak jika putusan tersebut dikatakan bersifat politik.

Guntur mengatakan surat tersebut telah diterima oleh OSO. Pihak MK hingga kini masih menunggu respons dari OSO.

"Nanti kita lihat dulu tanggapannya beliau, dari situ langkah-langkah yang nantinya akan dipertimbangakan. Kalau tidak direspons maka akan ada pembicaraan kembali secara internal kami," ungkapnya.

Diketahui, OSO sempat mengkritik MK dalam sebuah acara televisi yang disiarkan secara live pada tanggal 26 Juli 2018 lalu. Dalam acara tersebut OSO mengutarakan peryataan yang dianggap MK merendahakan martabat lembaganya serta para hakim.

"MK itu goblok, karena tidak menghargai kebijakan yang telah diputuskan oleh, oleh siapa? Oleh KPU. Jadi itu porsinya KPU bukan porsinya MK," kata OSO dalam sebuah tayangan televisi.

Dalam tayangan tersebut OSO pun menuding MK telah melakukan politisasi terhadap putusannya. Pasalnya, hal tersebut dianggap sudah menerobos independensi KPU.

"MK ini memerintahkan KPU, yang benar MK tidak boleh perintahkan KPU, kan lucu keputusan itu. Inilah membikin KPU tidak menjadi Independen. Ini yang saya bilang dipolitisasi," ungkapnya. (OL-7)

 



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Astri Novaria
Berita Lainnya