Penyelasaian Kasus Pelanggaran HAM Masa Lalu Sebatas Koordinasi

Akmal Fauzi
31/7/2018 18:44
Penyelasaian Kasus Pelanggaran HAM Masa Lalu Sebatas Koordinasi
(Ist)

RENCANA Aksi Nasional (RAN) HAM yang disusun pemerintah belum dinilai belum menyelesaikan pelanggaran HAM berat masa lalu. Penyelesaian HAM masih sebatas koordinasi antar lembaga.

"Ukuran penyelesaian dalam RANHAM itu hanya sebatas koordinasi. Koreksinya justru harus menempatkan indikatornya itu diukur dari dampaknya," kata peneliti Lembaga Studi dan Advokasi Masyarakat (Elsam) Herlambang Wiratraman di Jakarta, Selasa (31/7)

Pada 10 April lalu, Presiden Joko Widodo meneken Perpres Nomor 33 Tahun 2018 tentang Perubahan atas Perpres Nomor 75 Tahun 2015 tentang RANHAM Tahun 2015-2019.

RANHAM merupakan dokumen yang memuat sasaran dan fokus prioritas pemerintah demi menegakkan HAM. Perpres ini merupakan hasil revisi peraturan sebelumnya guna memastikan RANHAM berjalan berkesinambungan dengan pemenuhan, perlindungan, dan penegakan HAM.

Herlambang menjelaskan, temuan Elsam dalam Perpres itu tidak menjelaskan ukuran dari target penyelesaian kasus HAM dan hanya bersifat penguatan koordinasi. Padahal, tujuan dari penyelesaian HAM yakni pemulihan hak-hak korban.

"Penyelesaian itu tidak terintegrasi dengan RANHAM. Dokumen RANHAM itu kan untuk mendorong sinergi penyelesaian," jelasnya

Menurut Herlambang, RANHAM perlu melibatkan masyarakat sipil. Keterlibatan masyarakat sipil dan aktivis dinilai membantu menjamin penghapusan impunitas.

Di tempat yang sama, Direktur Diseminasi dan Penguatan HAM Direktorat Jenderal HAM Kementerian Hukum dan HAM Bambang Iriana Djajaatmadja mengatakan, pada prinsipnya pemerintah ingin menuntaskan kasus pelanggaran HAM berat di masa lalu secara tuntas dan terang benderang.

Ia menyebut, penyelesaian non-yudisial menjadi alternatif penyelesaian pelanggaran HAM. Namun, cara itu bukan dimaksud menghilangkan peran pengadilan.

"Bukan menghilangkan. Bisa keputusan pengadilan sebagai penegasan bahwa kasus tersebut sudah selesai. Agar tidak muncul masalah baru seperti pembalasan,"ujarnya

Ia mencontohkan korban peristiwa 1965 yang tidak mengharapkan pembalasan terhadap pelaku. Korban hanya berharap hak mereka diberikan dan pelaku cukup dibuktikan.

"Jangan sampai timbulkan persoalan baru seperti melalui mekanisme yuridis atau ada pembalasan berikutnya. Nanti tidak akan ada habisnya," tegas Bambang. (OL-4)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Akhmad Mustain
Berita Lainnya