Pemberantasan Terorisme Lebih Mudah Setelah JAD Dibekukan

Tosiani
31/7/2018 17:28
Pemberantasan Terorisme Lebih Mudah Setelah JAD Dibekukan
(ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan)

TUGAS Polri memberantas kejahatan terorisme dinilai lebih mudah menyusul keputusan Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan membekukan Jamaah Ansharut Daulah (JAD), Selasa (31/7).

"Ini tentu akan memudahkan Polri dalam melakukan penindakan orang atau kelompok terafiliasi JAD," cetus Kadiv Humas Mabes Polri Irjen Setyo Wasisto, di Jakarta.

Penindakan dilakukan berdasarkan UU nomor 5 tahun 2018 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme. Tim Detasemen Khusus (Densus) 88 Antiteror bisa leluasa menginterogasi pihak yang dicurigai bakal meneror.

Untuk diketahui, Majelis Hakim PN Jaksel resmi membubarkan JAD karena dinilai terbukti terlibat dalam serangkaian aksi terorisme di berbagai daerah sejak awal 2016. Mulai dari teror bom Thamrin (Jakarta Pusat), Kampung Melayu (Jakarta Timur), hingga Gereja Ouikumen Samarinda (Kalimantan Timur). (OL-7)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Astri Novaria
Berita Lainnya