Headline
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Kumpulan Berita DPR RI
ABDUL Halim Iskandar, kakak kandung dari Ketua Umum Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Muhaimin Iskandar mengaku kenal dengan mantan Bupati Nganjuk Taufiqurrahman yang merupakan tersangka tindak pidana pencucian uang (TPPU).
"Ya saya kenal, waktu di Jombang," kata Abdul Halim usai diperiksa di gedung KPK, Jakarta, Selasa.
KPK pada Selasa memeriksa Abdul Halim sebagai saksi untuk tersangka Taufiqurrahman terkait kasus TPPU. "Dia kan orang Jombang, dia aktif di Golkar saya di PKB. Kenal sebagai pengurus partai, sudah itu saja," ucap Abdul Halim.
Abdul Halim juga diketahui menjabat Ketua DPRD Provinsi Jawa Timur dan juga Ketua Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) PKB Jawa Timur. Terkait pemeriksaannya kali ini, Abdul Halim enggan menjelaskannya lebih lanjut. Ia pun mengaku lupa berapa pertanyaan yang diberikan oleh penyidik.
"Ya lupa tetapi intinya saya ditanyakan apa yang saya tahu tentang Taufiqurrahman sebagai Bupati sudah itu saja," kata Abdul Halim.
Sebelumnya, KPK telah memanggil Abdul Halim pada Rabu (25/7) lalu, namun saat itu yang bersangkutan tidak memenuhi panggilan dengan alasan sakit. "Yang bersangkutan sakit, pemeriksaan dijadwalkan ulang, namun belum ditentutkan waktunya," kata Febri di Jakarta, Rabu (25/7) lalu.
KPK menduga Taufiqurrahman menerima gratifikasi sekitar Rp2 miliar dari dua rekanan kontraktor di Kabupaten Nganjuk masing-masing sebesar Rp1 miliar terkait proyek pembangunan infrastruktur di Kabupaten Nganjuk tahun 2015.
Selain itu, juga diduga menerima dari pemberian-pemberian lainnya terkait mutasi, promosi jabatan di lingkungan Kabupaten Nganjuk sebelumnya dan "fee-fee" proyek di Kabupaten Nganjuk tahun 2016-2017.
Taufiqurrahman disangkakan melanggar Pasal 12 B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.
Sebelumnya, KPK telah menetapkan lima tersangka kasus tindak pidana korupsi suap terkait mutasi dan promosi jabatan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Nganjuk.
Lima tersangka itu, yakni Taufiqurrahman, Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Nganjuk Ibnu Hajar, Kepala SMP Negeri 3 Ngronggot Kabupaten Nganjuk Suwandi, Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Nganjuk Harjanto, dan Kepala Bagian Umum RSUD Kabupaten Nganjuk Mokhammad Bisri. (OL-4)
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved