NasDem Tetap Coret Bacaleg eks Koruptor Meski Gugatan PKPU Dikabulkan MA

Akmal Fauzi
31/7/2018 15:36
NasDem Tetap Coret Bacaleg eks Koruptor Meski Gugatan PKPU Dikabulkan MA
(MI/Susanto)

SEKRETARIS Jenderal Partai NasDem Jhony Plate menuturkan partainya sudah mengganti nama-nama bakal calon legislatif (bacaleg) yang teridentifikasi sebagai mantan narapidana kasus korupsi. Ia menyebut ada 16 nama yang sudah dicabut dari daftar caleg yang di daftarkan ke Komisi Pemilihan Umum (KPU).

"Ada 16 yah. Sudah semuanya diganti semuanya, ada yang sudah didaftarkan (pengganti), ada yang hari ini didaftarkan," kata Jhony, Selasa (31/7).

Mereka merupakan bacaleg yang berkompetisi di tingkat DPRD provinsi dan kabupaten/kota. Seluruh bacaleg itu telah dicoret dan diganti.

KPU memberikan kesempatan terakhir bagi parpol untuk memperbaikinya syarat pendaftaran caleg dan perbaikan nama-nama caleg yang dinyatakan TMS hingga hari ini, Selasa (31/7).

NasDem, kata dia, tetap mencoret mereka mesti nantinya Mahkamah Agung (MA) mengabulkan gugatan uji materi PKPU tentang larangan caleg dari mantan narapidana korupsi

"Kami kan punya komitmen itu, itu bukan karena kesengajaan, tapi memang pemeriksaan berkas itu kan di daerah, itu terjadi di daerah itu kan. Karena pemeriksaan dalam waktu yg begitu singkat, terus banyak, terus proses politik yang begitu ramai di daerah," jelasnya

Ia menambahkan, Nasdem berterimakasih kepada pihak yg menemukan bacaleg yang terinidikasi mantan narapidana korupsi itu. "Termasuk dalam hal ini ke Bawaslu dan KPU, sehingga kami punya kesempatan yg cukup untuk menggantikannya," jelasnya. (OL-4)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Akhmad Mustain
Berita Lainnya