Headline
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Kumpulan Berita DPR RI
MAHKAMAH Agung (MA) diminta untuk cepat memutus gugatan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 20 Tahun 2018 yang salah satu pasalnya mengatur tentang larangan eks koruptor mengikuti Pemilihan Legislatif 2019. Putusan MA diharapkan dilakukan sebelum pengumuman (daftar calon tetap) DCT pada 21-23 September 2018.
"Kalau sudah keluar DCT, keluar putusan MA. Itu menimbulkan masalah baru. Calon enggak bisa diganti, keputusan itu enggak berlaku surut," kata Pengamat Hukum Tata Negara, Margarito Kamis, di kompleks parlemen Senayan, Jakarta, Selasa (31/7)
Ia khawatir MA justru bermain aman dalam memutus gugatan tersebut dengan cara mengulur waktu dalam proses sidang. Hal itu bisa saja dilakukan agar MA tidak terkesan memihak ke koruptor jika menerima gugatan tersebut.
"MA ini tidak diatur waktu kapan memutuskan. Tiga bulan, enam bulan bisa saja. Kalau MA memutuskan menerima gugatan masyarakat akan berpandangan hakim-hakim MA pro terhadap koruptor," ujarnya
Pandangan itu bukan tanpa sebab, Margarito meyakini tidak ada pilihan lain untuk MA untuk tidak menerima gugatan. Ia berpandangan, pembatasan hak warga negara dalam PKPU itu melanggar undang-undang.
"Saya yakin dikabulkan. MA tidak punya argumen menolak judicial review ini karena tatanan sudah terbangun melalui undang-undang,"jelasnya
Anggota Komisi II DPR fraksi Golkar, Firman Soebagyo mengatakan, larangan mantan narapidana kasus kasus korupsi dituangkan dalam PKPU tidak memilki landasan hukum yang kuat.
"Persoalanya menganai hak warga negara, dalam institusi diatur yg mencalonkan dan dicalonkan, memilih dan dipilih hak warga negara. PKPU harus diterjemahkan undang-undang, sementara dalam UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum tidak diatur pelarangan (caleg eks napi koruptor)," jelasnya
Pun demikian, semanga untuk memerangi korupsi yang jadi landasan PKPI itu perlu diapresiasi. Ia menyebut, partai Golkar memutuskan akan mencabut daftar caleg mantan narapidana korupsi
"Dari 25 anggota, dari DPR RI ada dua (caleg eks koruptor) sisanya DPRD. Dalam rapat partai Golkar memutuskan akan mencabut mantan narapidana korupsi dari daftar dan digantikan," jelasnya. (OL-4)
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved