KPK: Satgas Antikorupsi Perkuat Kerja Sama Penegak Hukum

Cahya Mulyana
05/5/2015 00:00
 KPK: Satgas Antikorupsi Perkuat Kerja Sama Penegak Hukum
(Antara)
KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) mendukung pembentukan Satuan Tugas Khusus (Satgasus) Antikorupsi yang terdiri dari KPK, Kejaksaan Agung, dan Kepolisian sebagai wujud mempercepat kerja pemberantasan korupsi. Selain itu, lembaga ad hoc tersebut juga merupakan jalan mempererat kembali tugas supervisi dan koordinasi KPK, Kejaksaan Agung, dan Kepolisian.

"Satgas ini bersifat ad hoc, hanya untuk menangani sebuah kasus secara bersama-sama. Kemudian sesudah kasus itu diserahkan ke pengadilan, maka dianggap selesai dan satgasnya juga bubar. Juga satgas ini membawa misi koordinasi dan supervisi (KPK, Kejaksaan Agung dan Kepolisian) supaya jalan terus," papar Ketua KPK Taufiequrachman Ruki saat dihubungi, Selasa (5/5).

Ia menjelaskan, tugas pokok satuan kerja ini nantinya hanya untuk menyelesaikan kasus yang dinilai perlu sinergi antar penegak hukum. "Kasusnya akan dipilih kasus yang dianggap rumit dan diprediksi akan banyak mengalami hambatan teknis dan nonteknis yang memerlukan trobosan dan kerja bareng," ujarnya.

Sementara itu Wakil Ketua KPK Indriyanto Seno Adji menambahkan, kerja sama serupa akan terus diupayakan KPK dengan Kejaksaan dan Kepolisian. Hal itu untuk mempermudah percepatan penanganan perkara tindak pidana korupsi juga mempererat antar lembaga penegak hukum.

"Tidak sekali duakali pembentukan suatu joint investigation tripartit antra KPK, Kejaksaan dan Polri dengan pembentukan Satgas Anti Korupsi yang tujuannya adalah sebagai bentuk sinergitas kelembagaan penegak hukum. Juya langkah ini untuk meningkatkan adanya kebersamaan penegak hukum menghantam korupsi," jelasnya.

Ia menjelaskan, Satgasus yang masih tahap realisasi itu tidak akan menabrak kewenangan koordinasi dan supervisi yang menjadi wewenang sentral KPK. Namun, Satgas ini untuk membantu Kepolisian dan Kejaksaan yang mengalami kendala penanganan korupsi. "Misal levelitas Pengadilan Negeri yang Undang-Undang tidak terjangkau untuk Polri dan Kejaksaan, maka KPK akan bersama menangani kasusnya. Pembentukannya bukan permanen, tapi case by case saja," pungkasnya. (Q-1)





Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Admin
Berita Lainnya