ICW: Efektifitas Satgas Antikorupsi Diragukan

Indriyani Astuti
05/5/2015 00:00
ICW: Efektifitas Satgas Antikorupsi Diragukan
(MI/SUSANTO)
KEJAKSAAN Agung, Komisi Pemberatasan Korupsi, dan Kepolisian RI sepakat membentuk satuan tugas pemberantasan korupsi untuk memperkuat sinergitas antarpenegak hukum. Menanggapi hal ini, Peneliti Indonesia Corruption Watch (ICW) Laola Easter sangsi satgas ini akan efektif. Menurutnya, pemerintah hanya perlu memaksimalkan peran dan fungsi satgas yang sudah ada saja.

Pasalnya Kejaksaan Agung sudah mempunyai satuan tugas khusus yang menangani perkara korupsi yang kinerjanya perlu dievaluasi. Di samping itu, sudah ada Surat Kepakatan Bersama (SKB) pada 2012 antara ketiga lembaga tersebut dalam hal penanganan perkara korupsi.

“Penanganan perkara korupsi antarlembaga sudah diatur dalam SKB, hanya tinggal menjalankannya. Tidak perlu bentuk satgas lagi. Efektefitas satgas gabungan ini seperti apa?,” kata Lola ketika dihubungi Media Indonesia, Selasa (5/5).

SKB dengan Nomor KEP-049/A/J.A/03/2012 tentang Optimalisasi Pemberantasan Korupsi ditandangani oleh mantan Jaksa Agung Basrief Syarief, mantan Kapolri Jenderal Timur Pradopo, dan Ketua KPK (nonaktif) Abraham Samad

Dalam SKB itu sudah diakomodir terkait kewenangan masing-masing lembaga agar tidak saling tumpang tindih, selain itu didalamnya juga diatur koordinasi dan supervisi agar lebih efektif memberantas korupsi. (Q-1)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Admin
Berita Lainnya