Kedudukan Hukum Perindo Lemah

Nurjiyanto
31/7/2018 09:10
Kedudukan Hukum Perindo Lemah
UJI MATERI UU PEMILU: Ketua Majelis Hakim Konstitusi Arief Hidayat (tengah) didampingi hakim konstitusi Suhartoyo (kanan) dan Wahiduddin Adams memimpin sidang lanjutan uji materi UU Pemilu di Gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta, kemarin. Perindo selak(MI/SUSANTO)

ENAM akademisi yang tergabung dalam Koalisi Selamatkan Konstitusi dan Demokrasi mengajukan permohonan menjadi pihak terkait dalam uji materi UU Nomor 7 Tahun 2017 yang diajukan Partai Persatuan Indonesia (Perindo).

Menurut kuasa hukum para pemohon, Denny Indrayana, dua dari enam akademisi itu ialah Direktur Eksekutif Perludem Titi Anggraini dan Direktur Pusat Pengkajian Pancasila dan Konstitusi Fakultas Hukum Universitas Jember Bayu Dwi Anggono.

Empat lainnya Direktur Eksekutif Pusat Studi Konstitusi Fakultas Hukum Universitas Andalas Feri Amsari, Direktur Pusat Kajian Hukum dan Demokrasi Fakultas Hukum Universitas Sebelas Maret Agus Riewanto, dosen hukum tata negara Universitas Udayana Jimmy Usfunan, dan dosen hukum administrasi negara UGM Oce Madril.

"Permohonan sebagai pihak terkait ini dilandasi keinginan untuk menegakkan nilai-nilai dasar berkonstitusi serta menyelamatkan masa depan demokrasi, khususnya terkait klausul pembatasan masa jabatan wakil presiden," ujar Denny.

Denny mengatakann pihaknya tidak memiliki maksud atau motivasi politik praktis untuk mendukung atau tidak mendukung pasangan calon presiden dan wakil presiden tertentu.

"Pengujian dalam perkara a quo bukanlah menguji Penjelasan Pasal 169 huruf n UU Pemilu saja, tetapi ada permintaan untuk mengubah norma Pasal 7 UUD 1945 agar tidak lagi membatasi masa jabatan wakil presiden yang telah tegas dan jelas diatur dalam Pasal 7 UUD 1945," kata Denny.

Ahli hukum tata negara dari Sekolah Hukum Jentera, Bivitri Susanti, menilai kedudukan hukum Perindo lemah karena partai itu baru lulus verifikasi parpol peserta Pemilu 2019. "Apalagi (Perindo) belum masuk parlemen sehingga posisinya agak lemah," kata Bivitri.

Minta prioritas

Terkait dengan klaim Perindo yang menyebutkan pihaknya memiliki kedudukan hukum karena bukan sebagai partai politik yang turut merumuskan undang-undang, Bivitri mengaku sebelumnya MK telah menolak perkara serupa yang diajukan perseorangan warga negara bernama Muhammad Hafidz.

Perindo memohon kepada MK agar permohonan pengujian UU Nomor 7 Tahun 2017 (UU Pemilu) terkait dengan masa jabatan presiden dan wakil presiden dapat menjadi prioritas. "Kami tidak memaksa. Kami hanya meminta prioritas mengingat waktunya sudah cukup mepet," kata kuasa hukum Perindo, Ricky Kamargono.

Selain Perindo, Wakil Presiden Jusuf Kalla menjadi pihak terkait dalam soal ini. "Surat sudah kami terima dari A Irmanputra Sidin Associates soal permohonan menjadi pihak terkait. Akan tetapi, saat ini belum bisa kita undang (JK) karena proses persidangan baru sidang panel kedua," ujar Ketua Hakim Panel Arief Hidayat.

Arief mengaku sesuai dengan hukum acara di MK, hakim panel akan melapor dalam rapat permusyawaratan hakim terkait dengan perbaikan permohonan pengujian itu. (P-1)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Kardashian
Berita Lainnya