Headline
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Kumpulan Berita DPR RI
KOMISI Pemilihan Umum (KPU) menilai desakan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) agar definisi politisasi SARA diperjelas dan dipertegas tidak relevan. Menurut komisioner KPU Wahyu Setiawan, Bawaslu sebenarnya sudah bisa menindak pelanggaran terkait dengan SARA sebagaimana diatur dalam undang-undang.
Regulasi penggunaan isu SARA diatur dalam UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu. Pasal 280 menggariskan pelaksana, peserta, dan tim kampanye dilarang menghina seseorang, agama, suku, ras, golongan, calon, dan/atau peserta pemilu yang lain. Mereka diharamkan pula menghasut dan mengadu domba.
Namun, kata komisioner Bawaslu Ratna Dewi, beberapa hari lalu, aturan tersebut belum tegas menerangkan definisi politisasi SARA sehingga pihaknya sulit melakukan penindakan. Dia mencontohkan, jika ada yang mendeklarasikan akan mendukung calon sesuai agama yang dianut, apakah itu termasuk politisasi SARA?
Wahyu Setiawan mengatakan di Jakarta, kemarin, regulasi soal SARA sudah bisa menjadi pijakan bagi Bawaslu untuk menindak mereka yang melanggar.
"Kalau kita diminta memberikan definisi, itu tentu saja tidak ada dan memang itu tidak relevan juga. Selain karena politisasi SARA ialah istilah baru, juga kita akan berhadapan dengan banyak tafsir yang akan diperdebatkan," ujar Wahyu.
Bawaslu, imbuh dia, bisa melakukan penindakan dengan ketentuan yang sudah ada. "Misalnya soal larangan berkampanye di tempat ibadah, itu kan sudah jelas. Tapi apakah Bawaslu efektif me-nindak? Itu yang sudah jelas saja sering kali abai."
Wahyu meminta Bawaslu tidak perlu juga memaksa KPU memberikan definisi tentang politisasi SARA sebab aturan yang ada sudah cukup sebagai pijakan untuk melakukan penindakan.
Sosialisasi
Wakil Sekretaris Jenderal Partai Amanat Nasional (PAN) Saleh Partaonan Daulay menyatakan politisasi SARA merupakan musuh demokrasi sehingga harus dijauhi. Ia pun setuju agar ketentuan politisasi SARA sesuai dengan aturan UU tentang Pemilu kian gencar disosialisasikan jelang Pemilu dan Pilpres 2019.
"Politisasi SARA yang kita pahami ya yang menyingung suku, agama, dan ras. Kita tidak pernah bicara tentang suku, agama, dan ras dalam berpolitik. Lihat saja caleg kita lengkap dari semua suku," kata Saleh.
Namun, dia enggan berkomentar lebih jauh perihal desakan Bawaslu agar definisi politisasi SARA dipertegas dengan melibatkan KPU dan DPR.
Menurutnya, tugas Bawaslu sementara ini ialah menyosialisasikan aturan yang sudah ada. "Tugas Bawaslu ialah menyosialisasikan implementasi demokrasi yang tidak ada muatan SARA-nya."
Politisasi SARA, khususnya agama, diperkirakan masih akan menodai pelaksaaan pemilu legislatif dan pilpres tahun depan. Dalam diskusi di Jakarta, dua hari lalu, mantan Ketua Umum PP Muhammadiyah Ahmad Syafii Maarif menegaskan agama seharusnya menjadi acuan moral dalam berpolitik. Dengan begitu, politik dapat menghasilkan pemimpin yang berkualitas.
Buya Syafii mendefinisikan politisasi agama sebagai penggunaan agama untuk tujuan politik tanpa akal sehat, juga tanpa moral dan hati nurani.
Untuk melawan politisasi agama, dia berharap literasi masyarakat khususnya terkait dengan pemahaman secara politik ataupun dalam konteks agama harus ditingkatkan.
"Memang hal itu berkaitan dengan kondisi kesejahteraan sosial yang masih ada kesenjangan. Hal ini jadi pekerjaan rumah juga untuk pemerintah," tutur Buya. (*/X-8)
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved