Independensi Jadi Topik Utama Wawancara Calon Hakim MK

Rudy Polycarpus
30/7/2018 22:11
Independensi Jadi Topik Utama Wawancara Calon Hakim MK
(MI/ROMMY PUJIANTO )

SELEKSI calon hakim konstitusi yang mewakili pemerintah memasuki tahap lanjutan berupa wawancara yang dilaksanakan di Gedung Sekretariat Negara, Jakarta, Senin (30/7).

Pada tahap pertama itu,  panelis mewawancarai lima calon hakim Mahkamah Konstitusi secara bergantian selama sekitar 90 menit

Panelis terdiri dari, Ketua Pansel MK Harjono, anggota pansel Mas Achmad Santosa, Maruarar Siahaan, Sukma Violetta, dan Zainal Arifin Mochtar. Ada juga Imam Prasodjo dan Komarudin Hidayat yang khusus memberi penilaian lain, terutama terkait masalah kemasyarakatan dan hak asasi manusia.

Sesi wawancara tahap pertama seleksi calon hakim MK sempat diwarnai diskusi mengenai isu usia pernikahan. Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Indonesia Anna Erliyana mendapatkan pertanyaan dari masyarakat yang turut hadir dalam sesi yang terbuka untuk umum itu.

Ia ditanya pandangannya soal batas usia pernikahan yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 tahun 1974 tentang Perkawinan. Menurut Anna yang merupakan mantan anggota Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP), batasan tersebut sebaiknya ditingkatkan menjadi 21 tahun.

"Usia yang ideal bagi wanita aadalah 21 tahun. Pertimbangannya tidak hanya soal kesiapan fisik, tapi juga butuh kesiapan mental," tandasnya.

Pada 2015, MK pernah menolak uji materi UU Perkawinan terkait batas usia pernikahan. Hakim konstitusi Maria Farida menjadi menyatakan dissenting opinion (berbeda pendapat). Maria menilai batasan usia 16 tahun terlalu dini bagi seorang anak untuk menikah.

Sementara, Komarudin Hidayat bertanya soal makna keadilan sosial dalam Pancasila kepada Anna. Menurut Anna, hal tersebut sangat sulit diterapkan jika hukum hanya dipahami sebatas pasal dan ayat, tanpa peduli terhadap moralitas dan etika.

Ia mencontohkan Putusan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 20 Tahun 2018 tentang larangan bekas narapida kasus korupsi maju menjadi calon legislatif pada pemilu 2019.

"KPU begitu gigih mengatur caleg bermasalah dengan korupsi. Kalau menurut saya, tanpa KPU mengatur pun, parpol sharusnya sudah paham secara moral dan etika. Masa sih ada orang seperti itu maju dicalonkan," ujar mantan calon komisioner Komisi Pemberantasan Korupsi pada 2011 itu.

Sementara calon lainnya Kepala Badan Pembinaan Hukum Nasional (BPHN) Enny Nurbaningsih ditanya soal independensinya jika kelak menjadi hakim konstitusi.

Pasalnya, kata Komarudin, posisi Enny sebagai aparatur sipil negara berpotensi memicu konflik kepentingan.

"Saya sudah mencerna sapta karsa hutama, yang terpenting adalah independensi. Insyaalah saya tidaj terpengaruh lembaga manapun," tegasnya.

Tidak puas dengan jawaban Enny, Harjono menimpali dengan pertanyaan berikutnya. "Anda terlibat sejumlah pembuatan UU. Kalau Anda di MK, bisa saja produk Anda ini yg dipersoalkan. Antara produk, obyektivitas, emosional, bagaimana tempatkannya?" tanya ketua MK itu.

Enny diketahui terlibat dalam sejumlah pembuatan payung hukum, seperti UU Antiterorisme, UU KPK, maupun Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

"Tidak bisa ditutupi saya lawmaker. Namun demikian, karena saya pahami dengan hati-hati sapta karsa hutama, ada prinsip imparsialitas. Saat ada konflik kepentingan, tidak boleh ambil keputusan, apalagi buat dissenting," tuturnya.

Selain Anna dan Enny, kandidat lain yang menjalani sesi wawancara ialah Jantje Tjiptabudy, Hesti Armiwulan, dan Lies Sulistian

Pada Selasa (31/7), panitia kembali akan melanjutkan proses wawancara bagi empat kandidat lainnya. Mereka ialah, guru besar UIN Sunan Kalijaga Yogyakarta Ratno Lukito, pengajar ilmu hukum tata negara Universitas Padjajaran Bandung Susi Dwi Harijanti, mantan anggota Komisi Yudisial Taufiqurrohman Syahuri dan Guru Besar Universitas Islam Indonesia Ni'matul Huda. (OL-4)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Akhmad Mustain
Berita Lainnya