PAN : Bawaslu Harus Bisa Sosialisasikan Definsi SARA

Nurjiyanto
30/7/2018 22:07
PAN : Bawaslu Harus Bisa Sosialisasikan Definsi SARA
(Saleh Partaonan Daulay -- MI/M. Irfan)

WAKIL Sekertaris Jendral (Wasekjen) Partai Amanat Nasional (PAN) Saleh Partaonan Daulay menuturkan saat ini pengertian terkait definisi Suku, Agama, Ras, dan Antar Golongan harus bisa disosialisasikan oleh Bawaslu sesuai dengan apa yang telah diatur dalam UU Pemilu.

Dirinya menilai dari apa yang dilakukan oleh pihaknya sudah dalam koridor menjauhi praktek-parktek tersebut. Dirinya mencotohkan dengan berbagai kader serta anggota legislatif yang diusung oleh partainya selalu mengedepankan kompetensi bidang keahliannya dan bukan melihat dari latar belakang agama serta suku mereka.

"Politik SARA yang kita pahami ya yang menyingung suku, agama, dan ras. Kita tidak pernah bicara tentang suku agama dan ras dalam berpolitik, liat saja caleg kita lengkap dari semua suku," ungkapnya saat dihubungi Media Indonesia, Senin (30/7).

Untuk itu dirinya menilai memang sudah menjadi hal yang wajib jika Bawaslu harus mampu mensosialisasikan terkait definisi tersebut baik kepada parpol maupun masyarakat. Namun dirinya masih enggan berkomentar lebih jauh bilamana hal tersebut didorong untuk dirundingkan ke DPR maupun KPU agar nantinya ketetentuan tersebut diperjelas secara rinci.

"Ya tugas dari Bawaslu itu mensosialisasikan implementasi demokrasi yang tidak ada muatan SARAnya. Bagi saya dan PAN secara keseluruhan menganggap semua suku dan agama itu sama. Karena kualitas dan kompetensi yang kami kedepankan dan kami tidak pernah membeda-bedakan," ungkapnya.

Sebelumnya, Bawaslu menuturkan perlu adanya definis yang jelas terkait politisasi SARA sebab dalam UU Pemilu yang menjadi acuan dalam menindak penggunaan politik SARA masih belum tegas dalam menerangkan seperti apa itu politisasi SARA.

Untuk itu pihaknya saat ini tengah melakukan koordinasi dengan pihak-pihak terkait guna memformulasikan definisi yang tegas terkait politisasi SARA.

"Antisipasi politisasi SARA di Pilpres 2019 dengan mendefinisikan politisasi SARA itu seperti apa misal ada yang mendeklarasikan saya akan mendukukung calon yang sesuai dengan agama saya apa itu termasuk SARA. Bawaslu dalam mengantisipasi dan menindak isu SARA di Pilpres acuanya UU Pemilu, tapi definisi di UU itu tidak terlalu tegas apa itu politisasi terhadap SARA atau politik identitias itu. Unsur-unsurnya nya itu seperti apa, itukan yang belum terurai secara jelas. Nah ini yang harus kita diskusikan sehingga tidak akan ada kesalahan dalam penindakan," ujarnya saat dihubungi Media Indonesia, Rabu (25/7).

Larangan terkait penggunaan politisasi SARA sendiri diatur dalam UU No 7 Tahun 2017 Tentang Pemilu pada pasal 280 ayat 1 huruf (c) yang melarang pelaksana, peserta dan tim kampanye dilarang menghina seseorang, agama, suku, ras, golongan, calon, dan/atau Peserta Pemilu yang lain dan huruf (d) menghasut dan mengadu domba perseorangan ataupun masyarakat. (OL-4)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Akhmad Mustain
Berita Lainnya