KPU: Banyak Tafsir, Sulit Definisikan Politisasi SARA

Thomas Harming Suwarta
30/7/2018 21:34
KPU: Banyak Tafsir, Sulit Definisikan Politisasi SARA
(Komisioner KPU Wahyu Setiawan---MI/RAMDANI)

KPU menilai permintaan Bawaslu untuk memberikan defenisi soal Politisasi SARA tidak relevan. Bawaslu tanpa defenisi itu pun harusnya sudah bisa menindak pelanggaran-pelanggaran yang terkait dengan regulasi SARA sebagaimana tercantum dalam UU No 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, khususnya Pasal 280 yang menggariskan pelaksana, peserta, dan tim kampanye dilarang menghina seseorang, agama, suku, ras, golongan, calon, dan/atau peserta pemilu yang lain.

"Kalau kita diminta memberikan defenisi itu tentu saja tidak ada dan memang itu tidak relevan juga. Selain karena politisasi SARA adalah istilah baru juga kita akan berhadapan dengan banyak tafsir yang akan diperdebatkan juga," kata Komisioner KPU Wahyu Setiawan di Jakarta, Senin (30/7).

Bawaslu kata dia bisa melakukan penindakan dengan ketentuan yang sudah ada tampa berpatokan pada soal ada atau tidaknya defenisi politosasi sara. "Misalnya soal larangan berkampanye di tempat ibadah. Itu kan sudah jelas. Tapi apakah Bawaslu efektif menindak? Itu yang sudah jelas Saja seringkali abai," jelas Wahyu.

Ia berharap Bawaslu tidak perlu juga memaksa KPU memberokan defenisi soal Politosasi SARA. "KPU itu kan bukan lembaga agama juga. Jadi kalau saya pikir aturan atau ketentuan yang sudah jelas saja jadi patokan kita," tukas Wahyu. (OL-4)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Akhmad Mustain
Berita Lainnya