MANTAN Hakim Konstitusi, Maruarar Siahaan, mengimbau KPU untuk berhati - hati dalam membuat peraturan. Jangan sampai mengabaikan peraturan diatasnya. "Tidak ada itu partai peserta Pilkada yang memegang putusan pengadilan," imbuhnya, kepada wartawan, Selasa (5/5).
Dalam hierarkhi membuat peraturan, sudah pasti peraturan lembaga merujuk yang ada diatasnya. Sedangkan peraturan perundang-undangan tentang Pilkada menyebutkan partai peserta Pilkada adalah pemegang SK Menkumham.‎ Kalaupun putusan pengadilan yang dijadikan rujukan, maka pasti merujuk kepada putusan mahkamah partai. Golkar misalkan, pasti referensinya adalah Mahkamah Partai Golkar (MPG).
"Putusan MPG sudah jelas memenangkan kubu Agung Laksono. Dua hakim MPG memenangkan Agung. Dua lainnya tidak bersikap. Ini bisa diartikan kubu Agung yang menang," imbuh Maruarar. Sekarang sedang disengketakan di PTUN. Putusan sidang tersebut tidak berarti mengabaikan keabsahan MPG‎. Karena itu, dia mengimbau KPU untuk mencermati betul kebijakan yang dibuatnya.