Headline
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Kumpulan Berita DPR RI
SEJUMLAH aktivis dan akademisi mendatangi Mahkamah Konstitusi untuk mendaftarkan permohonan menjadi pihak terkait dalam permohonan uji materi Pasal 169 huruf n UU No 7 Tahun 2017 tentang Pemilu terkait pembatasan masa jabatan presiden dan wakil presiden dengan perkara No 60/PUU-XVI/2018 yang diajukan oleh Partai Perindo.
Pihak terkait yang tersebut ialah Direktur Eksekutif Perludem Titi Anggarini, Direktur Puskapsi Universitas Jember Bayu Dwi Anggono, Direktur Pusako Feri Amsari, Direktur Puskahad UNS Agus Riewanto, akademisi Universitas Udaya Jimmy Zeravianus Usfunan, dan akademisi UGM Oce Madril.
Denny Indrayana selaku kuasa hukum para pihak terkait tersebut menerangkan para pihak terkait menilai adanya uji materi tersebut telah mengancam nilai-nilai dasar berkonstitusi. Untuk itu pihaknya menilai perlu adanya langkah menyelamatkan masa depan demokrasi khususnya dalam klausul pembatasan masa jabatan wakil presiden.
"Permohonan Perindo dan Pak JK yang meminta masa jabatan bisa lebih dari dua kali, ataupun tanpa batas sama sekali, adalah bertentangan dengan pembatasan yang telah tegas dan jelas diatur dalam konstitusi,” katanya di Gedung Mahkamah Konstitusi, Senin (30/7).
Dirinya menuturkan pihaknya meyakini bahwa Penjelasan Pasal 169 huruf n UU Pemilu merupakan turunan dari Pasal 7 UUD 1945 yang secara eksplisit membatasi masa jabatan RI-1 dan RI-2 baik berturut-turut maupun berjeda.
Untuk itu pihaknya menilai permohonan yang diajukan oleh Perindo tersebut bertentangan dengan pembatasan yang telah tegas dan jelas diatur dalam konstitusi.
"Jadi saya selaku perwakilan pihak terkait ini mengajukan permohonan yang diminta oleh para pihak terkait ini sebagai bentuk penyeimbang. Sebab jika gugatan ini dikabulkan, justru akan menjadi ancaman reformasi terkait dengan konsep pemberantasan kekuasaan," ungkapnya.
Sebelumnya, Partai Perindo mengajukan uji materi terkait uji materi Pasal 169 huruf n UU No 7 Tahun 2017 tentang Pemilu terkait pembatasan masa jabatan presiden dan wakil presiden. Dalam permohonannya Perindo merasa dirugikan oleh adanya pasal tersebut karena tidak dapat mengusung Jusuf Kalla untuk maju menjadi cawapres di Pilpres nanti. Perindo sendiri menyebut Jusuf Kalla merupakan sosok cawapres ideal untuk mendampingi Jokowi. (OL-4)
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved