Kegaduhan Uji Materi Jabatan Wapres Karena Masuk Ranah Politik

Thomas Harming Suwarta
30/7/2018 19:56
Kegaduhan Uji Materi Jabatan Wapres Karena Masuk Ranah Politik
(MI/Rommy Pujianto)

POLITIKUS Partai Berkarya Zainal Bintang menilai kegaduhan uji materi Pasal 169 huruf N Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum karena sudah masuk ranah politik terkait pendaftaran Capres dan Cawapres 2019.

"Bahwa kerancuan tafsir dalam kalimat itu sebenrnya biasa saja karena soal tafsiran tetapi karena dalam tahun politik maka menjadi sensitif," kata Zainal dalam diskusi di Jakarta, Senin (30/7).

Menurut dia persoalan ini lebih didorong oleh skenario politik daripada menegakkan konstotusi. "Kita bisa saksikan sendiri kan untuk soal ini politisi terbelah juga antara kubu pengganti presiden dan petahana. Persoalan ini telah masuk ke politik," tegas Zainal.

Maka itu dia berharap MK tetap tegak lurus pada konstitusi bukan ada kegaduhan politis yang da di msyarakat. "Kalau MK muatan politisnya kental maka akan menjadi sengkarut politik tiap tahun," pungksnya. (OL-4)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Akhmad Mustain
Berita Lainnya