Pemerintah Jamin tidak Campur Tangan Revisi UU Pilkada

Al Abrar
05/5/2015 00:00
Pemerintah Jamin tidak Campur Tangan Revisi UU Pilkada
(ANTARA/Sigid Kurniawan)
MENTERI Dalam Negeri Tjahjo Kumolo menjamin tidak akan ikut campur tangan dalam revisi Undang-undang Nomor 8 Tahun 2015 tentang Pilkada yang diminta Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat (DPR).

"Pemerintah tidak akan intervensi dalam menyusun peraturan, ini kan agar lebih jelas, dan agar lebih detail," Kata Tjahjo, di Kantor BNN, Cawang Jakarta Timur, Selasa (5/5/2015).

Tjahjo yakin dalam Undang-undang Nomor 8 Tahun 2015, KPU dan DPR sama-sama berkeinginan agar pilkada berlangsung lancar, dengan harapan seluruh partai dapat mengikuti pilkada serentak yang bakal digelar akhir tahun ini.

Revisi Undang-undang Nomor 8 Tahun 2015 tentang Pilkada merupakan hasil kesepakatan dari rapat konsultasi antara Pimpinan DPR, Komisi II dan KPU. Salah satu alasan yang mendasar untuk merevisi itu adalah tak adanya aturan yang mengatur partai politik yang bersengketa.

"Memang UU Nomor 8 Tahun 2015 ada sedikit kekurangan. Tidak mengatur bilamana terjadi konflik kepengurusan di parpol," Kata Komisioner KPU Arif Budiman dalam dialog Bincang Pagi Metro TV, Selasa (5/5/2015).

Arif menjelaskan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) terkait teknis penyelenggaraan pilkada serentak akan merujuk kepada undang-undang yang berlaku. Artinya, KPU tak bisa mengikutsertakan dua partai yang tengah bersengketa, PPP dan Golkar, dalam pilkada, jika masih terdapat syarat yang belum dipenuhi kedua parpol tersebut. (Q-1)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Admin
Berita Lainnya